Demi Asuransi Rp180 Juta, Warga Bengkalis Rekayasa Kematian dan Bakar ODGJ

Selasa, 01 November 2022 | 17:48:51 WIB
Mobil pick up terbakar di jalan Arifin Mandau, Bengkalis (foto: istimewa)

iniriau.com,BENGKALIS – Teka teki kasus terbakarnya mobil pick up dengan satu mayat laki-laki di di Jl. Arifin K RT 006 RW 001 KM 58  Desa    Tasik  Serai  Timur  Kecamatan Talang  Muandau  Kabupaten  Bengkalis beberapa waktu lalu terungkap. Dimana jasad yang ditemukan terbakar dengan mobil tersebut bukan Hendra (49). Namun Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Kapolres Bengkalis AKBP lndra Wijatmiko SIK dalam konferensi pers mengatakan,Hendra (49) pemilik mobil tersebut merupakan sebagai pelaku utama kasus pembunuhan.  Pelaku merekayasa kejadian pembakaran mobil untuk mendapatkan asuransi jiwa dari Prudential sebesar 
 Rp180 juta. 

Indra Wijatmiko menjelaskan kasus ini berawal ketika pada hari Kamis (27/10/2022), dimana  1  unit mobil pick up dengan Nomor Polisi BM 8418 DM terbakar dan di dalamnya ditemukan tubuh manusia dalam keadaan hangus terbakar. Kebakaran mobil ini terjadi  di Jl. Arifin K RT 006 RW 001 KM 58  Desa    Tasik  Serai  Timur  Kecamatan Talang  Muandau  Kabupaten  Bengkalis.  Selanjutnya dilakukan penyelidikan mayat tersebut merupakan Hendra warga Desa Tasik Serai  Timur.

" Tim  Opsnal  merasa  curiga  kepada  keluarga  korban  Hendra, karena menolak untuk dilakukan otopsi," ujar Kapolres Bengkalis ini.

Kemudian  Sabtu (30/10/2022), sekitar pukul 10.00 WIB Tim melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat panggilan pada HP korban aktif dengan nomor lain yang keberadaanya di Jl. Rajawali Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Setelah mendapatkan analisa dan informasi tersebut sekitar pukul 11.00 WiB Tim Gabungan Sat Reskrim  Polres Bengkalis  dan Polsek Pinggir berangkat menuju lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB Tim berhasil mengamankan  1 orang yang diduga menggunakan  HP  milik korban yang hilang yang memang sebenarnya adalah Hendra sendiri.

" Terlapor mengakui  perbuatannya  merekayasa  kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan asuransi jiwa Prudential. Terlapor mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam mobil pick up dengan Nomor Polisi BM 8418 DM  adalah ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) yang dibawanya dari Jl. Hang Tuah Duri," jelasnya.

 “Kemudian  terlapor atas nama Hendra diamankan Tim Opsnal Polsek Pinggir dan membawanya ke Polsek Pinggir guna dilakukan penyelidikan  dan  penyidikan  lebih  lanjut. Selain Hendra polisi juga mengamankan istrinya yang mengetahui skenarionya dari awal,” ujar Kapolres.

Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 340 Jo 338  Jo 55 ayat (1) KUHPidana. Pasal 340 diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk pasal  Pasal 338 diancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun.**

Terkini