Tak Kantongi IMB, Rumah di Jalan Sudirman Dibongkar Satpol PP Pekanbaru

Selasa, 25 Oktober 2022 | 18:56:34 WIB
Pembongkaran satu unit rumah tanpa IMB di jalan Sudirman Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Satu unit bangunan permanen di Jalan Jendral Sudirman, Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (25/10/2022) terpaksa dirobohkan oleh Satpol PP Pekanbaru mengunakan alat berat. Bangunan rumah milik Hj Masnah ini dibongkar lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB dan hal itu tertuang dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.

Pembongkaran rumah dengan satu unit ekskavator tersebut berlangsung tanpa perlawanan yang berarti dari pemilik bangunan. 

"Bangun ini tidak memiliki IMB. Dan pembongkaran dilakukan atas dasar SK Walikota Pekanbaru Nomor 789 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tim Pembongkaran Bangunan Gedung Kota Pekanbaru," kata Iwan Simatupang, Selasa (25/10/2022).

Sebelum akhirnya melakukan pembongkaran bangunan, sebelumnya Pemko Pekanbaru sudah menempuh cara persuasif. Diantaranya telah melakukan proses peringatan kepada pemilik, sejak 13 September lalu, dan sebelum itu pihaknya juga sudah memberikan teguran kepada pemilik. Pasalnya bangunan itu sudah ada sejak dua tahun lalu.

"Mulai dari surat peringatan, pemasangan plang dilarang membangun, kemudian surat perintah bongkar sebanyak tiga kali, kemudian setelah ada rekomendasi teknis, maka tadi kita lakukan proses pembongkaran," terangnya.

Iwan menilai, bangunan itu digunakan untuk tempat tinggal. Namun, saat pembongkaran dilakukan, Ia menyebut bangunan itu masih kosong. Bahkan pembongkaran dilakukan tanpa ada perlawanan dari pemilik.**

Terkini