iniriau.com,PEKANBARU- Massa mahasiswa Unilak melakukan unjuk rasa di depan Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Rabu (12/10/2022). Mereka mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh kepolisian terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa terkait kasus dugaan suap Rp 2 milyar ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau beberapa waktu lalu. Massa meminta Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mencopot Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi terkait penangkapan mahasiswa Unilak Pekanbaru.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengaku siap diperiksa Bid Propam Polda Riau, terkait penetapan tiga orang mahasiswa sebagai tersangka pasca demo terkait Sekdaprov Riau, SF Hariyanto.
Menurut Pria Budi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa yang melaporkannya ke Polda Riau, itu hak mereka. Selain itu Kapolresta juga menjelaskan, pihaknya saat ini sudah menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut.
" Yang jelas kita tidak ada mengkriminalisasikan siapa pun. Semua proses hukum kita jalani sesuai SOP. Lagian kasus tersebut sudah kita SP3 kan, pelapor pun sudah mencabut laporannya, apa lagi dan dimana letak kita melakukan kriminalisasi," ujar Kombes Pria Budi, Rabu, (12/10/ 2022).
Pria Budi menjelaskan pihaknya sebagai penegak hukum hanya menjalankan tugas. Jika ada aporan kita wajib memprosesnya siapa pun itu yang melapor," tegasnya.
Kapolresta menambahkan, menyampaikan kebebasan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun apa yang dituntut mahasiswa Unilak ini tidak relevan lagi.
Pasalnya kasus pencemaran nama baik Sekdaprov Riau sudah dihentikan atau SP3. Karena bagaimanapun perkara ini merupakan delik aduan. Jika pihak pelapor sudah mencabut laporannya, otomatis status tersangka ketiga mahasiswa tersebut juga dibatalkan.
"Saya hanya melihat, tuntutan adek-adek mahasiswa tidak relevan. Kan masalahnya sudah selesai, kedua belah pihak pun sudah damai. Tapi yang pasti, saya dan anggota siap untuk diperiksa atas laporan mereka ke Bid Propam Polda Riau," pungkasnya.**