Kasus Pencemaran Nama Baik Sekdaprov Riau Berakhir dengan Restorative Justice

Ahad, 09 Oktober 2022 | 22:31:14 WIB
Unjuk rasa massa dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU -Kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan pada tiga orang mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) berakhir damai.

Dimana Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto yang melaporkan tiga pengunjuk rasa tersebut, mencabut laporannya. Dimana tiga mahasiswa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa dugaan suap Rp2 miliar terhadap Sekdaprov Riau SF Hariyanto.

"Benar, kami sudah minta maaf dan Pak Sekdaprov sudah mencabut laporannya,"ungkap Koordinator Lapangan (Korlap), Maldi, Minggu (9/10/2022).

Hal tersebut juga dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan. Dimana kedua belah pihak menempuh jalan perdamaian atau Restorative Justice.

"Kedua belah pihak menempuh jalur damai. Ada permohonan pencabutan laporan dari pihak pelapor," kata Andrie, Minggu sore.

Andrie mengaku dalam perkara ini pihaknya mempertimbangkan aspek Restorasi Justice.

Sebelumnya tiga orang mahasiswa ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru. Mereka mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) menjadi tersangka pasca unjuk rasa beberapa waktu lalu. Ketiganya berinisial AY (20), TS (19) dan M. Ketiganya ditahan atas laporan dari SF Hariyanto pasca aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau beberapa waktu lalu. Namun kini kasus berakhir damai.**

 

 

Terkini