Warga Keluhkan Pungutan Parkir di ATM dan SPBU

Senin, 03 Oktober 2022 | 15:44:11 WIB
Jukir lakukan pungutan parkir. (Foto:Fara)

iniriau.com, PEKANBARU -Warga Pekanbaru mengeluhkan pungutan parkir di  area mesin ATM dan SPBU. Sebelumnya warga juga menyampaikan keberatan pungutan parkir toko-toko di tempat fotocopy.

Masyarakat mengeluh karena menurut mereka retribusi parkir dibawah UPT Perparkiran Kota Pekanbaru hanya berlaku untuk badan jalan umum saja.

"Apakah halaman parkir di SPBU yang ada ATM Center atau masjid yang disediakan pihak SPBU juga diberlakukan pungutan parkir? Ini perlu dijelaskan oleh Dishub Pekanbaru," ujar Makmur, warga Pekanbaru.

Warga mengaku merogoh kocek sebesar Rp2 ribu untuk parkir di SPBU, yakni  usai menarik uang di ATM di SPBU Jalan HR Soebrantas Panam.

Tidak hanya itu, di kawasan lainnya, masyarakat yang memarkirkan kendaraan di SPBU jalan Kaharuddin Nasution, Jalan Rawamangun, SPBU Jalan SM Amin Simpang Tabek Gadang, Jalan Arifin Achmad, dan Jalan Soekarno-Hatta juga dimintai uang parkir.

"Ini harus dijelaskan. Apakah kawasan termasuk memang dipungut uang parkir? Katanya retribusi parkir  di Pekanbaru mencontoh Singapura, sementara di Singapura parkir  di bawah 15 menit  tidak dipungut, alias gratis," ujar Makmur salah seorang pengunjung ATM di SPBU saat ditemui iniriau, Senin (3/10).

Pertanyaannya, apakah Dishub  akan menyasar pungutan parkir di kawasan SPBU, ATM, masjid atau musholla?**

 

Terkini