Polisi Tetapkan 4 dari 15 Anggota Geng Motor Tersangka Pelaku Penganiayaan

Rabu, 21 September 2022 | 15:34:30 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru sebelumnya menangkap 15 orang diduga kelompok geng motor yang melakukan penganiayaan beberapa waktu lalu di Jalan Arifin Achmad.

Namun setelah rangkaian pemeriksaan Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan 4 orang tersangka penganiayaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ada 4 orang merupakan pelaku  penganiayaan yang dilakukan komplotan geng motor. Awalnya kita mengamankan 15 orang, setelah dilakukan pendalaman, 11 orang tidak terlibat penganiayaan dan kekerasan di jalan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan,Rabu (21/9/2022).

Andrie menjelaskan penganiayaan terjadi di dua tempat Jalan Paus tepatnya Simpang Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai dan Jalan Arifin Achmad depan kafe Raun-Raun.

"Jadi dalam perkara ini ada dua LP yang masuk ke Polresta Pekanbaru dengan nama korban Novel Ramadhan (18) dan Noermal Setiadi (21)," jelasnya.

Kompol Andrie mengatakan, untuk 11 orang yang tidak terlibat kasus penganiayaan hanya membuat surat pernyataan.

" Untuk empat orang pelaku ini yakni raka Putra (18), Mike Septian Tito (19), Muhammad Riski Ramadhan (19) serta SR yang masih dibawah umur. Mereka terjerat pasal 170 atau pasal 351 Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana," tutupnya.**

Terkini