iniriau.com,PEKANBARU- Pemerintah Republik Indonesia memberikan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) bagi pekerja atau buruh. Hal ini untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan akibat kenaikan harga BBM.
Untuk Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dalam rapat koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022 dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau secara virtual, Senin (5/9/2022).
Penyaluran BSU sesuai dengan peraturan Kemnaker yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsisdi Upah/Gaji Bagi Pekerja atau Buruh.
Dimana total penerima BSU sebanyak 16.247.509 penerima yang tersebar diseluruh Indonesia. Sementara itu, data sementara menunjukkankan 481.936 pekerja/buruh di Provinsi Riau berhak mendapatkan bantuan tersebut.
"BSU diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Lalu, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2022. Serta pekerja yang mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota," jelas Ida.
Disebutkan Ida, pemberian BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan Program Kartu Harapan (PKH) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun berjalan.
"Nantinya data akan kami padankan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan data ASN, anggota TNI/Polri, penerima bantuan PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM pada tahun berjalan," tutup Ida Fauziyah.**