Kasasi JPU Kandas, Syafri Harto Bebas Dari Tuduhan Asusila

Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:54:01 WIB
Syafri Harto (foto: internet)

iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya  upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membatalkan vonis bebas terhadapnya kandas. Sebab, Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi JPU. Dengan demikian mantan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) bebas murni dari tuduhan asusila terhadap mahasiswinya.

Hal ini terlihat pada halaman resmi MA. Dimana disebutkan amar putusan berstatus 'Tolak', yang telah ditetapkan pada Selasa, (9/8/2022).

Namun  dalam pengumuman tersebut belum disertakan alasan MA menolak kasasi JPU dan menegaskan vonis pembebasan Syafri Harto.

Perkara Nomor 786 K/Pid/2022 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung akan menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Selasa (9/8/2022) kemarin.

Putusan bebas ini disambut gembira Kuasa hukum Syafri, Doddy Fernando. Iameminta tak ada lagi fitnah terhadap kliennya. Doddy menghimbau semua pihak menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim.

"Alhamdulillah,  tanpa izin Allah SWT putusan bebas ini, tidak akan terjadi. Tentu putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada," terang Doddy, di Pekanbaru Kamis, (11/8/2022).

Sebelumnya Syafri Harto dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Maret 2022. Syafri Harto divonis bebas pada kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi bimbingannya, LM.**

Terkini