Keji! Seorang Ayah di Kuantan Mudik Cabuli Anak Tiri Berulang Kali

Sabtu, 23 Juli 2022 | 18:45:02 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, KUANSING - Polsek Kuantan Mudik menangkap seorang pelaku pencabulan pada anak di bawah umur. Parahnya pelaku HN (39) merupakan bapak sambung dari korban.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah mengatakan perbuatan bejat pelaku terkuak setelah ibu korban melapor ke polisi.  Sebab korban mengadu ke pelapor bahwa dirinya telah beberapa kali dicabuli oleh ayah tirinya. Tidak terima, ibu korban langsung  melaporkan suaminya ke polisi. 

" Kami menerima laporan dari ibu korban, pada tanggal 18 Juli lalu," katanya, Sabtu (23/7/2022). 

Setelah menerima laporan tim Polsek Kuantan Mudik langsung turun.Pelaku ditangkap di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik, kabupaten Kuantan Singingi  hari Rabu (20/7/2022) malam.

" Menurut korban, aksi bejat ayah tirinya itu sudah berulang kali dilakukan. Terakhir  Mei 2022 didalam kamar rumah tempat tinggal mereka," ujar Kapolsek Kuantan Mudik.

Untuk menutupi aksi bejatnya  korban diancam untuk tidak menceritakan perihal persetubuhan nya pada siapapun.

" Pelaku mengancam jika diceritakan, maka korban akan diberhentikan dari sekolah dan tidak akan di biayai lagi sehingga korban takut menceritakan kejadian tersebut,"ungkao Ferry.

Pelaku terancam terjerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.**

.

Terkini