Iniriau.com, Kuansing - Plt. Bupati Suhardiman Amby menonaktifkan beberapa orang pejabat di lingkup Pemkab Kuansing, diantaranya Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pokja dan 2 orang Kabid PUPR.
Menurut Suhardiman pencopotan sejumlah pejabat tersebut merupakan langkah awal untuk membasmi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dilingkungan pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi, sebagai wujud dan cita cita reformasi. Pasalnya mereka telah melakukan pelanggaran.
" Mereka diduga telah melakukan pelanggaran pasal 51 ayat 2 e, dan kita sedang melakukan pemeriksaan. Kalau nanti hasil auditnya terbukti mereka bersalah, sanksi beratnya diberhentikan dengan tidak hormat. Saya ini mantan aktivis mahasiswa yang wajib menuntaskan agenda reformasi , yang ingin coba coba bermain main akan kita sikat," ucap Suhardiman.
Suhardiman mengaku telah membentuk tim gabungan yang akan segera bergerak mengungkapkan pelanggaran yang diduga dilakukan oknum pejabat tersebut.
"Kita telah bentuk tim gabungan jadi jangan cobo coba bermain main. akan saya sikat," tutup Suhardiman.*