iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun membacakan nota pembelaanya atau pledoi atas dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.Mantan Bupati Rohil dua periode itu membacakan pembelaannya secara virtual dari Rutan Pekanbaru, Kamis (21/7/2022).
Pada kesempatan itu Annas Maamun mengungkapkan rindunya pada cucu pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/7/2022).
Annas membacakan sendiri pembelaannya. Dalam pembelaannya itu, dia berharap hakim memberikan keringanan hukuman, sehingga ia bisa menghabiskan masa tuanya bersama keluarga.
"Berikanlah saya kesempatan di akhir usia saya yang telah 83 tahun ini dengan tenang sebelum dipanggil Allah SWT. Saat dipanggil saya Allah dapat disaksikan anak dan cucu," ujarnya.
Saat membacakan pledoi Annas Maamun juga membantah pemberian uang kepada anggota DPRD merupakan inisiatifnya. Menurutnya yang mencari uang dan pembagiannya ditentukan oleh Wan Amir Firdaus yang saat itu menjabat sebagai Asisten II Bidang Pembangunan Provinsi Riau.
"Para saksi itu sepakat berbohong dan memojokkan saya dengan melimpahkan semua kesalahan kepada saya untuk menyelamatkan kepentingan masing-masing," ujarnya.
Selain itu Annas mengaku menjelang kebebasannya pada 2020 lalu ia telah bersedia memberikan kesaksian sesuai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau.**