Simpan 37 Paket Sabu, Dua Warga Bangkinang Diciduk Polisi

Kamis, 21 Juli 2022 | 11:59:47 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com,KAMPAR - Dua pelaku narkotika diringkus Tim Ojoloyo atau Sat Resnarkoba Polres Kampar Mereka ditangkap di Jalan Agus Salim, Bangkinang Kota pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Selain pelaku, polisi juga mengamankan 37 paket sabu siao edar.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi mengatakan penangkapan dua pelaku inisial MD (23) dan RA (28)  bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terkait maraknya  penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Jl. Agus Salim, Kelurahan Bangkinang Kota, Kecamatan Bangkinang. 

Pertama  Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan pelaku MZ. Pelaku langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan diletakkan di bawah meja. 

"MZ mengakui ada menyimpan narkotika Jenis sabu dirumah RA di Jalan Agus Salim Kelurahan Bangkinang," ujar AKP Aprinaldi, Kamis (21/7/2022).

Tim Ojoloyo langsung ke TKP yang disebut pelaku MZ dan langsung dilakukan penggeledahan, disaksikan aparat Desa setempat. Disana, polisi menemukan 30 (tiga puluh) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan di dalam tas sandang warna hitam di atas lemari rumah RA. 

" Hasil penyelidikan, pelaku MZ mendapatkan barang tersebut dari pelaku AR di Jl. Arjuna Pekanbaru," jelas Aprinaldi. 

Tim  langsung melakukan pengembangan menuju tempat kediaman AR di Jl. Arjuna Pekanbaru, sesampainya di sana ternyata AR sudah tidak ada di rumahnya. Sampai saat ini AR masih dalam pencarian orang atau DPO.

Dalam kasus ini selain 37 paket sabu, polisi timbangan digital warna hitam, tas warna hitam, 3 plastik klip putih bening, 2 plastik klip putih bening, 3 HandPhone, sendok sabu dari pipet warna hitam, korek api gas, 2 kaca pirex dan alat hisap /bong. 

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Dimana pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Hasil tes urine keduanya Positife Metamphetamine, "MZ mengakui bahwa 37 paket tersebut miliknya yang ia dapat dari pelaku AR tersebut," tutupnya.**

Terkini