iniriau.com, PEKANBARU - Dua kantor Lurah di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru digembok pemilik bangunan. Dua kantor yang masih status sewa tersebut diduga digembok pemilik bangunan, Senin (9/5/2022) karena terlambat melakukan pembayaran sewa.
Dua kantor lurah tersebut yaitu Kantor Lurah Bambu Kuning dan Kantor Lurah Industri Tenayan. Kabarnya Pemerintah Kota (Pemko) Pemko menunggak pembayaran sejak Desember 2021 lalu.
Hal ini mengakibatkan pelayanan pada warga di dua kantor lurah tersebut sempat terhambat akibat dikunci oleh pemilik bangunan. Masyarakat bahkan tidak dapat mengakses layanan di hari pertama kerja pasca libur lebaran.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Pekanbaru, Syafrian Tomi mengaku bangunan kantor tersebut merupakan bangunan yang disewa pemerintah kota kepada swasta. Ia bahkan tidak menapik jika kantor tersebut digembok pemilik bangunan. Namun menurut Syafrian saat kni gembok sudah dibuka, dan sudah beraktivitas seperti biasa.
" Setelah usai Apel perdana pasca libur lebaran kami langsung melakukan pengecekan. Dan kini pelayanan di dua kantor lurah tersebut sudah bisa diakses kembali," ujar Syafrian, Selasa (10/5/2022).
Meski demikian, Syafrian Tomi mengaku tidak mengetahui pasti terkait penyebab pemilik bangunan melakukan penggembokan kantor. Namun, untuk pembayaran sewa kantor, Tomi menyebut langsung dibayarkan oleh kecamatan terkait.
"Pembayaran sewa dilakukan pihak Kecamatan. Sebab, kecamatan yang punya gawean. Namun sekarang layanan sudah berjalan normal," tandasnya.**