Iniriau.com, PEKANBARU - Lima orang juru parkir diberhetikan Dinas Perhubungan Pekanbaru. Mereka dibebaskan tugaskan dalam melakukan pengutipan jasa layanan parkir dari beberapa ruas jalan utama di Kota Pekanbaru karena tidak mematuhi aturan.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar mengaku, sebelum memberhentikan lima juru parkir tersebut, mereka telah diberikan sanksi peringatan bahkan dilakukan pembinaan. Namun, mereka tidak berubah hingga dilakukan pemberhentian tugas.
" Lima jukir tersebut terpaksa diberhentikan, karena tidak mengikuti aturan dari perusahaan PT. YSM selaku pihak ketiga pengelolaan parkir tepi jalan umum.Mereka saat bertugas diminta menggunakan pakaian rapi dan sopan. Layani masyarakat dengan baik, namun tidak dilakukan," ujar Radinal, Rabu (6/4/2022).
Mereka juga tidak menggunakan atribut lengkap, pakaian yang tidak sopan. Selain itu jukir tidak menyambut dan mengantarkan pengedara parkir, kemudian jukir ini menggunakan bahasa kasar.
" Sementara tujuan utama parkir saat ini kan bagaimana terciptanya kepuasan pada masyarakat. Tapi kalau memang bisa dibina kita akan bina dulu. Tapi kalau tidak juga kami akan tindaklanjuti. Karena itu bagian dari pelayanan kami kepada masyarakat," jelasnya.
Radinal menyebut, pemberhentian jukir nakal ini terhitung sejak September 2021 lalu. Pihaknya juga melakukan pengawasan di lapangan terkait layanan parkir yang diberikan jukir.**