Iniriau.com, PELALAWAN- Usai kalah melawan Pemangku Adat Petalangan, Batin Sengeri Kabupaten Pelalawan dalam kasus perdata sengketa lahan adat seluas 2.090 hektar di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru pada 24 November 2021 lalu.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Gubernur Riau dan PT Arara Abadi melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan banding untuk membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada awal Desember 2021 lalu.
Namun, pengajuan permohonan banding tersebut tidak dikabulkan Majelis Hakim. Sehingga usaha yang dilakukan pembanding kandas di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
Putusan pengajuan permohonan banding disampaikan secara elektronik dengan sistem informasi pengadilan yang disampaikan secara terbuka melalui rapat musyawarah majelis hakim PTTUN Medan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Nurnaeni Manurung, SH., M.Hum, Herman Baeha, SH., MH dan James Saraan, SH., MH, selaku hakim anggota, dibantu Daniel H. Siagian, SH, selaku panitera pengganti PTTUN Medan, Rabu (16/2/2022) lalu.
Dalam putusan itu, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Ia berpendapat dan berkesimpulan, pertimbangan hukum dan putusan PTUN Pekanbaru telah dipertimbangkan secara cermat, tepat dan benar sesuai dengan hukum serta perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan untuk menguatkan putusan PTUN Pekanbaru dengan Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.PBR tanggal 24 November 2021 dan menghukum pembanding atau tergugat I, tergugat II, dan tergugat II intervensi, untuk membayar perkara secara tanggung renteng pada dua tingkat pengadilan dan yang untuk pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 250 Ribu.
Mendengar putusan itu, Ketua Batin Sengeri, H Samsari AS bersujud syukur terhadap sang pencipta.
"Alhamdulillah, Batin Sengeri dan anak kemenakan menang lagi, tidak sia-sia semua perjuangan yang selama ini kami lakukan," ujar Samsari kepada Iniriau.com saat dikonfirmasi di kediamannya. Senin, (28/2/2022).
Mengaku ini merupakan kemenangannya kedua kalinya. Sebelumnya kami sudah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Namun, lantaran pihak tergugat tidak terima, mereka pun melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
"Niat kita tulus dalam memperjuangkan lahan seluas 2.090 hektar tersebut, kita perjuangkan untuk anak kemenakan kita, agar anak kemenakan kita bisa sejahtera kedepannya, intinya untuk menunjang perekonomian anak kemenakan," pungkas Samsari.**