Iniriau.com, PEKANBARU - Penegakkan hukum dengan sidang di tempat mulai diberlakukan di Provinsi Riau bagi warga melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Pemberlakuan ini dilakukan usai rata-rata harian penambahan kasus positif COVID-19 di Riau mencapai 450 orang dengan korban meninggal dunia di atas 10 orang.
Hasilnya, kurun waktu sepekan, sudah ditindak sebanyak 686 pelanggar Prokes dengan denda terkumpul mencapai Rp 19.376.000.
“Seminggu ini jumlah pelanggar ditindak dengan menjalani sidang ditempat 686 pelanggar dan vonis hukuman bagi pelanggar beragam. Mulai membayar sejumlah denda hingga sanksi sosial”, ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat (30/4/2021).
Ia merincikan, sidang di tempat bagi pelanggar Prokes di Kabupaten Kampar terjaring 30 pelanggar. Hakim tunggal menjatuhkan sanksi denda Rp 100 ribu kepada 15 pelanggar dengan total Rp 1,5 juta.
Tak hanya itu, tim gabungan terdiri 66 personel dari unsur Polri, pengadilan, TNI, Satpol PP dan Dishub ini, juga memberikan sanksi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya.
"Sedangkan di Siak, Tim Gabungan menjaring 274 pelanggar dan divonis membayar denda hingga total Rp 6.560.000. Demikian juga di Indragiri Hilir, terjaring 6 pelanggar dengan vonis denda Rp 300 ribu," jelasnya.
Penindakan juga berlangsung di Bengkalis. Petugas gabungan menjaring 75 pelanggar.
Hakim memutuskan memberikan hukuman sosial kepada 70 pelanggar serta denda Rp 500 ribu kepada lima pelanggar.
Ratusan pelanggar juga terjaring di Kota Dumai. Sebanyak 268 pelanggar dimana 231 divonis membayar denda dengan jumlah Rp 9.616.000. Selebihnya, 37 pelanggar dikenakan sanksi sosial.
Polres Rohil, operasi Yustisi menjaring 33 pelanggar dan denda sejumlah Rp. 900.000,-
“Ini sebagai wujud hadirnya pemerintah di lapangan. Kita tidak mau warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Aturan kita tegakkan, ada Perbup dan ada Perwali, supaya masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan," unhgkap Sunarto.
Ia juga mengingatkan pentingnya keselamatan bagi seluruh masyarakat Riau.
“Keselamatan masyarakat adalah hukum paling tertinggi. Potensi penyebaran virus COVID-19 harus kita cegah bersama," jelasnya.**
Sumber: Kumparan