Iniriaucom, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam aturan itu, gugus tugas penanganan Covid-19 resmi dibubarkan.
Sesuai Perpres 82 Tahun 2020, fungsi dan tugas gugus tugas diganti menjadi Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Ketua komite dipimpin Airlangga Hartarto, sementara ketua pelaksana Erick Thohir.
"Gugus tugas percepatan penangana Covid-19 nasional dan daerah dibubarkan," bunyi aturan tersebut.
Kemudian dalam peraturan tersebut menjelaskan pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah selanjutnya dilaksanakan Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Dalam peraturan tersebut Satgas masih di bawah komando Doni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus tugas penanganan Covid-19 Nasional dan Daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan atau satuan tugas penanganan Covid-19 daerah sesuai kewenangan masing-masing," dalam pasal 20 ayat 2 c.
Kemudian dalam Perpres tersebut, Jokowi juga membentuk komite penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Komite tersebut terdiri dari komite kebijakan yang diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, satuan tugas penanganan Covid-19, Doni Monardo. Kemudian satuan tugas penanganan pemulihan Ekonomi nasional (PEN) akan diketuai oleh Budi Gunadi Sadikin yang juga menjabat jadi Wakil Menteri BUMN.
Perpres tersebut sekaligus membubarkan 18 lembaga yang ada. Namun 18 lembaga itu, bukan yang diusulkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Tidak termasuk yang diusulkan dan tidak masuk kajian KemenPAN RB untuk dibubarkan," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo, Selasa (21/7).
Pihaknya pun sudah mengecek lembaga yang dibubarkan tersebut.
"Dari 18 lembaga yang disebutkan, 13 d iantaranya tidak termasuk ke dalam Lembaga Non Struktural, 4 merupakan Lembaga Non Struktural, dan 1 lembaga merupakan Lembaga Non Struktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014 melalui Peraturan Presiden No. 176/2014," pungkasnya.
Dalam Pasal 19 ayat (1) Perpres tersebut, ada 18 lembaga negara yang dibubarkan oleh Jokowi. Kemudian, di ayat selanjutnya dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan dialihkan ke kementerian dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.**
Sumber: Liputan6