Polemik Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ombudsman akan Surati Jokowi

Senin, 06 Juli 2020 | 18:45:36 WIB

Iniriau.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan melaporkan persoalan rangkap jabatan di BUMN kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam laporan tersebut Ombudsman sekaligus memberikan masukan kepada Jokowi untuk penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai rekrutmen Komisaris BUMN.

Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih mengatakan, saat ini ada beberapa usulan yang sedang disiapkan. Usulan tersebut paling lambat 2 pekan lagi disampaikan kepada Jokowi.

"Mungkin Minggu depan atau paling telat 2 Minggu lagi akan kita sampaikan," ujar Alamsyah dalam market review IDX Channel, Senin (6/7/2020).

Menurutnya, usulan Perpres akan fokus kepada floating dan kriteria penempatan dari Komisaris BUMN. Harapannya, proses pemilihan komisaris BUMN lebih baik sesuai mekanisme yang berlaku.

"Jangan dilakukan oleh kementerian atau kepala instansi. Harus jatuh pada Perpres. Tapi kemudian Perpresnya harus memadatkan peraturan Menteri BUMN tentang proses rekrutmen yang lebih proper nah ini juga harus kita dorong sehingga Perpres dan aturan matching," katanya.

Dia menuturkan, sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinasi tersebut untuk memitigasi potensi jual beli pengaruh dalam pemilihan Komisaris BUMN.

"Sekarang kita sampaikan pendalaman kita berdiskusi dengan KPK juga kita butuh masukan hal berkaitan dengan mitigasi peluang jual beli pengaruh. Setelah itu kita akan kirimkan ke Presiden," ucapnya.**

Sumber: Inews

Terkini