Polri: Masyarakat Harus Terbiasa dengan New Normal

Jumat, 29 Mei 2020 | 11:26:21 WIB
Kabaharkam Polri Komjen Agus Adrianto

Iniriau.com, JAKARTA - Pemerintah akan mulai menguji coba kebijakan new normal awal Juni mendatang di sejumlah provinsi di Indoensia. Selain itu Presiden Jokowi sudah meminta TNI-Polri ikut membantu mengawasi pelaksaan new normal.

Jelang pelaksaan new normal, Kabaharkam Polri Komjen Agus Adrianto menegaskan, pelaksaan new normal akan beriringan dengan protokol COVID-19. Sehingga ia mengatakan, suka tidak suka, masyarakat harus terbiasa dengan kebijakan itu.

"Beradaptasi dengan menerapkan pola hidup yang baru dengan penerapan protokol kesehatan dalam menjalani aktivitas kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan membiasakan pola hidup sedemikian itu tentunya akan menjadi pola hidup normal baru," kata Agus kepada wartawan, Jumat (29/5).

Agus menambahkan, Polri bersama TNI dan lembaga lain akan mengikuti instruksi Presiden Jokowi dalam rangka mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan new normal.

"Sesuai Perintah Bapak Presiden kepada TNI dan Polri untuk mendisiplinkan masyarakat yang merupakan prasyarat utama keberhasilan mencegah pandemi COVID-19," ucap Agus.

"Tentu saja peran serta komponen kementerian dan lembaga lainnya dan utamanya dukungan maupun kesadaran masyarakat sangat diperlukan," tambahnya.

Lebih lanjut, dalam rangka pendisiplinan kepada masyarakat, Agus mengatakan Polri tetap menerapkan protokol COVID-19. Ia juga berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini.

"Semua akan beradaptasi dengan situasi dan kondisi alam di mana kita hidup," tutur dia.

Sebelumnya, Jokowi meminta Polri TNI terlibat dalam skenario tatanan baru atau new normal saat pandemi corona di 4 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Gorontalo, dan Sumatera Barat. Masyarakat diminta taat aturan yang berlaku saat new normal berdasarkan protokol kesehatan.

Agus mengatakan, masyarakat yang tidak taat aturan new normal dapat dipidana. Masyarakat yang melanggar bisa dikenai Pasal 212 KUHP yang mengatur tentang hukuman bagi yang melawan petugas.**

Sumber: Kumparan

Terkini