Iniriau.com, JAKARTA - Panitia seleksi (pansel) pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025 diperpanjang masa pendaftaran hingga 12 Juni 2020 mendatang. Anggota pansel Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan hingga saat ini sudah ada 97 calon anggota KY.
"Sampai hari ini mendapat 97 calon, komposisinya kita lihat laki-lakinya 84, perempuan 12, kemudian ada data 1 orang agak bahaya juga belum tau laki atau perempuan, 80 persen laki-laki," kata Harkristuti dalam konferensi pers melalui siaran telekonference, Kamis (28/5).
Dari 97 calon terdapat tiga orang mantan komisioner yang mendaftar kembali. Harkristuti menjelaskan mulai dari Sukma Violetta yaitu Mantan Ketua Komisi Yudisial Indonesia, mantan anggota KY Joko Sasmito hingga mantan anggota Komisi Yudisial (KY) Sumartoyo.
"Komisioner yang lama yang terdaftar yaitu Bu Sukma, Pak Joko, dan Pak Sumartoyo," jelas Harkristuti.
Dia menjelaskan 97 calon anggota tersebut pun memiliki latar belakang berbeda. Yaitu 32 akademisi, 24 praktisi, 16 pegawai negeri sipil (PNS). Kemudian terdapat 13 lembaga negara, 4 swasta, serta lainnya yaitu 8 orang.
"Mudah-mudahan bukan karena akademisi cari kegiatan lain ya," kata Harkrisnowo.
Kemudian, calon anggota KY pun paling banyak pada usia 51-60 tahun dan berasal dari Jawa Barat. Dia menjelaskan hal tersebut sudah jadi hal lumrah para calon berasal dari Jawa.
"Jawa barat 26 orang, DKI 18 orang, Jawa Timur 8 orang, seperti biasa daerah utama di pulau jawa, di daerah-daerah lain," ungkap Harkrisnowo.
Diketahui sebelumnya Panitia seleksi (pansel) pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) kembali memperpanjang masa pendaftaran calon anggota KY periode 2020-2025. Masa pendaftaran diperpanjang sampai 12 Juni 2020 mendatang.
"Tidak dipungkiri, pandemi Covid-19 yang saat ini tengah melanda Indonesia juga berpengaruh terhadap kelancaran proses pendaftaran. Adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi hambatan peserta yang yang harus mengurus dokumen persyaratan," kata Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota KY, Maruarar Siahaan, di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (21/5).
Perpanjangan masa pendaftaran tersebut telah dilakukan untuk kesekian kalinya. Awalnya pendaftaran dibuka mulai 1 April sampai 22 April 2020. Lalu kembali diperpanjang dari 23 April sampai 15 Mei 2020.
Namun karena jumlah pendaftar yang melamar melalui website www.setneg.go.id belum juga memenuhi kuota yang ditargetkan oleh pansel, maka masa pendaftaran kembali ditambah mulai 15 Mei 2020 sampai dengan 12 Juni 2020 mendatang.
"Hambatan itu misalnya banyak kelengkapan surat-surat yang disyaratkan sulit diperoleh karena lembaga dan kantor yang mengurus itu sedang fokus pandemi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Kesehatan, dan sebagainya," tambah Maruarar.**
Sumber: Merdeka