Iniriau.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku hingga kini belum menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait amnesti Baiq Nuril.
Kendati begitu, Jokowi berjanji akan secepatnya memutuskan pemberian amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu.
"Kalau nanti sudah masuk ke meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian terkait, saya putuskan secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya," ujar Jokowi di Jakarta Convention Center Senayan Jakarta, Jumat (11/7/2019).
Sebelumnya, Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya, dan MA melalui putusannya menolak permohonan PK tersebut.
Kini upaya Baiq Nuril, selain penangguhan eksekusi, juga meminta pertimbangan Presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjerat dirinya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, pemberian amnesti merupakan salah satu solusi untuk Baiq Nuril agar terbebas dari hukuman.
Oleh karena itu, Kemenkumham menyusun argumentasi yuridis dengan melibatkan ahli hukum pindana, ahli ITE, Ditjen AHU, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan untuk Baiq Nuril.
"Supaya rapi, argumentasi yuridisnya kita mau siapkan dengan baik, karena ini kita menerapkan hukum progresif. Jadi kita lakukan ini dengan baik," ujar dia. (Liputan6)