Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji, Napi Rutan Pekanbaru Dibekuk Polda Riau

Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji, Napi Rutan Pekanbaru Dibekuk Polda Riau
Polda Riau ungkap kasus narkoba 22,1 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Polda Riau meringkus seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru. Pria  berinisial LEO itu ditangkap saat berada di Rutan Pekanbaru karena diduga sebagai pengendali narkoba jaringan Internasional.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur, penangkapan LEO setelah serangkaian penyelidikan.

"Benar Polda Riau sudah mengamankan seorang pelaku yang mengendalikan narkoba 22,1 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi berinisial LEO," ujarnya, Kamis (26/1/2023).

LEO merupakan jaringan narkoba internasional dan diduga mengendalikan narkoba 22,1 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.Dimana LEO memerintahkan NIA dan IRF untuk berkomunikasi langsung dengan jaringan Malaysia

"Pelaku LEO langsung dijemput paksa di Lapas Pekanbaru. Saat ini sudah di Polda Riau untuk proses lebih lanjut," ungkap Sunarto. 

Para pelaku ini merupakan jaringan Internasional yang dikendalikan salah satu Lapas di Riau dengan inisial LEO yang kini sudah ditahan Polda Riau.**

 

Berita Lainnya

Index