Modus Pura-pura Menumpang, Motor Pelajar Nyaris Digondol Begal

Modus Pura-pura Menumpang, Motor Pelajar Nyaris Digondol Begal
S pelaku begal modus pura-pura menumpang saat diamankan warga (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Berbagai modus dilakukan oknum tidak bertanggungjawab dalam melancarkan aksi jahatnya. Kali ini pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal inisial Y (24) melakukan aksinya dengan modus pura-pura menumpang pada pengendara sepeda motor. Penangkapan begal ini juga viral di media sosial. Pasalnya  yang menjadi korbannya yaitu seorang pelajar bernama Andreas Sesa Parandan (14) berhasil selamat, setelah melakukan perlawanan, Selasa (24/1/2023) sore.

Menurut Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin pencuri dengan kekerasan berawal, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB saat korban Andreas Sesa Parandan mengendarai sepeda motor Honda Beat BM 2991 NV menuju ke rumah. Namun saat melewati Jalan Kartama Simpang Pahlawan Kerja, tiba-tiba pelaku menghentikan kendaraan korban.

"Kemudian pelaku meminta agar korban mengantarkan pelaku ke rumahnya," ungkapnya.

Sesampainya di Jalan Ketapang, pelaku meminta kepada korban agar pelaku yang membonceng korban dengan alasan pelaku mengetahui Jalan pulang. Sesampainya di Gerbang Perum Pandau Permai, pelaku menghentikan sepeda motor dan meminta korban untuk turun sambil mengancam korban akan membunuhnya.

" Namun korban tidak mau turun. Kemudian pelaku membawa korban menuju Perum Pandau Jaya melewati Kantor Desa Pandau Jaya," jelas Kapolsek Siak Hulu.

Saat diatas motor korban sempat chating dengan ibunya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Ibunya menyuruhnya untuk menarik leher pelaku.

"Kemudian korban melakukan perlawanan dengan menarik leher pelaku sambil berteriak minta tolong. Pelaku ini tetap menjalankan sepeda motor sehingga korban dan pelaku terjatuh dari sepeda motor," ulas Zainal.

Warga yang mendengar teriakan korban langsung bergegas ke lokasi. Saat itu, pelaku berhasil diamankan oleh warga.

"Usai diamankan oleh warga, warga langsung menyerahkan kepada Polsek Siak Hulu. Pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.**


 

Berita Lainnya

Index