Pemerintah Bakal Larang Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg

Pemerintah Bakal Larang Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg
Foto: int

iniriau.com, JAKARTA - Pemerintah berencana melarang penjualan gas elpiji atau LPG 3 kilogram (kg) lewat pengecer seperti warung-warung kecil. Gas bersubsidi nantinya hanya akan dijual di agen-agen penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebut saat ini sudah ada 220 ribu penyalur atau pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Agen-agen resmi ini sekarang sedang melakukan penyesuaian untuk melaksanakan rencana pembatasan gas LPG melon.

"Sub penyalur atau pangkalan sudah lebih dari 220 ribu," kata Irto, Jumat (13/1).

Selain itu, selama tahun 2022 juga terdapat tambahan agen baru sebanyak 22 ribu. Agen-agen baru ini juga ikut melakukan penyesuaian untuk menjadi agen resmi gas LPG melon. "Tahun 2022 saja ada penambahan 22 ribu sub penyalur atau pangkalan," kata dia.

Adanya rencana kebijakan ini membuka peluang bagi para pengusaha untuk menjadi agen-agen resmi Pertamina. Mengingat mayoritas masyarakat membeli dari warung-warung yang terdekat di pemukiman.**

 

Sumber: Merdeka.com

Berita Lainnya

Index