SE Pj Walikota Tak Digubris, Pemko Pekanbaru Terapkan Tipiring Tahun 2023

SE Pj Walikota Tak Digubris, Pemko Pekanbaru Terapkan Tipiring Tahun 2023
Pemko Pekanbaru akan terapkan tipiring tahun depan bagi warga yang membuang sampah sembarangan. (foto:Fra)

Iniriau.com, PEKANBARU – Sampah masih menjadi salah satu masalah bagi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Maka dari itu, bagi warga yang membuang sampah semabarangan, Pemko akan menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) tahun 2023 mendatang.

Jika ada warga yang membuang sampah sembarangan maka akan ditindak di tempat. Tindakan tegas ini diambil karena surat edaran (SE) walikota pada bulan Juni 2022 lalu terkait pengelolaan sampah rupanya tidak dijalankan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan baik , khususnya di keluarahan.

"Kami juga telah membentuk Satgas bersama Forkopimda. Pada 2023 nanti, kami terapkan tipiring bagi warga yang membuang sampah sembarangan," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Selasa (6/12).

Agar tak membuang sampah sembarangan, jasa angkutan sampah mandiri harus diberdayakan. Tapi, jasa angkutan mandiri itu harus tahu jumlah rumah dan ruko yang diambil sampahnya. Tempat pembuangan sampah angkutan mandiri ini juga harus diketahui.

"Saat ini, angkutan sampah membuang sampah sesuka hati mereka. Makanya, ini harus diatur semua," ungkap Muflihun.

Adapun isi surat edaran Pj Walikota Pekanbaru sebagai berikut ; Berdasarkan peraturan daerah Kota Pekanbaru nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan peraturan walikota Pekanbaru Nomor 60 Tahun 2015 tentang kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah, pedoman penyelenggaraan pengelolaan sampah, bersama ini disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Saya ingin kota ini bersih agar meraih Adipura. Makanya, saya harus tegas. Agar, masyarakat dari daerah lain nyaman datang ke Pekanbaru," ujar Muflihun.**



 

Berita Lainnya

Index