Polda Riau Ringkus 12 Tersangka Narkoba dengan 91 Kg Sabu dan 25 Kg Ganja

Polda Riau Ringkus 12 Tersangka Narkoba dengan 91 Kg Sabu dan 25 Kg Ganja
Polda Riau ekspos kasus penangkapan 12 tersangka narkoba (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Upaya mengagalkan peredaran narkoba terus dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Terbukti sebanyak 91 kilogram narkoba jenis sabu dan 25 kilogram daun ganja kering berhasil diungkap di tiga lokasi penangkapan.

Menurut Kapola Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal dalam ekspos kasus di Mapolda Riau, Selasa (6/12/2022),dari pengungkapan barang haram ini, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil meringkus 12 orang tersangka.

"Kami berhasil mengamankan 12 orang tersangka bersama 91 kilogram sabu dan 25 kilogram daun ganja kering," ujarnya.

Dimana 12 orang tersangka tersebut,  memiliki peran masing-masing. Mulai dari kurir, pengendali dan bandar jaringan internasional.

"Mereka memiliki peran berbeda. Ada yang pengendali, kurir, sebagai penghubung dengan bandar yang merupakan jaringan internasional di negeri seberang," jelasnya.

Irjen Muhammad Iqbal mengaku akan terus memerangi narkoba. Bahkan menjelang perayaan natal dan tahun baru (Nataru) pihaknya sudah menginstruksikan kepada polres-polres jajaran agar melakukan patroli secara pasif menjelang perayaan tersebut.

"Kita sudah menginstruksikan kepada jajaran agar melakukan patroli, penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba menjelang natal dan tahun baru. Kita tentu berkolaborasi bersama TNI, Bea Cukai, BNNP Riau dan seluruh stakeholder untuk menggagalkan narkoba masuk ke Riau," tegasnya.

Untuk diketahui, pengungkapan narkoba dan daun ganja kering dilakukan di tiga TKP. TKP pertama dilakukan di Jalan Perawat - Siak, TKP dua di Jalan Sungai Pakning, Bengkalis - Dumai serta pengungkapan di Pintu Tol Pekanbaru - Dumai.**

 

Berita Lainnya

Index