Dugaan Korupsi Jual Beli Lahan HPT, Pidsus Kejari Bengkalis Periksa Ahuat 9 Jam

Dugaan Korupsi Jual Beli Lahan HPT, Pidsus Kejari Bengkalis Periksa Ahuat 9 Jam
Haji Jamaludin, SH, MH, kuasa hukum Ahuat (foto: istimewa)

iniriau.com, Bengkalis, -  Ahuat alias Suhadi (43) warga Jalan Antara RT 002, RW 001, Kelurahan Wonosari, Kota Bengkalis, pemilik 41 hektar tambak udang di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Suhadi menjalani pemeriksaan selama 9 jam oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (30/11/22). 

Kuasa hukum Ahuat, Haji Jamaludin, SH, MH, ketika dikonfirmasi, Rabu malam di Kejari Bengkalis mengungkapkan, Ahuat diperiksa terkait penguasaan lahan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis seluas 41 hektar. Lahan tersebut dijadikan tambak udang dibawah bendera CV. Hokky Jaya Abadi. Dalam perkara ini, ungkap Jamaludin, Ahuat selaku Direktur CV. Hokky Jaya Abadi diperiksa masih sebagai saksi. CV. Hokky Jaya Abadi 

"Perkaranya sudah naik ke penyidikan, Ahuat diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan lahan 41 hektar di Desa Senderak," kata Jamaludin.

Menurut Jamaludin, lahan seluas 41 hektar tersebut dibeli dalam dua tahap. Tahap pertama dibeli seluas 13 hektar pada tahun 2021, dan sudah dibangun tambak udang. Sedangkan seluas 30 hektar dibelinya kemudian dan belum dibangun (belum jadi tambak).

Dijelaskan Jamaludin, lahan tersebut diganti rugi (dibeli) Rp 20 juta lebih per hektar dari masyarakat. Sedangkan masyarakat memperoleh lahan yang masuk HPT tersebut dari kepala desa pada tahun 2001. 

Setelah lahan diterima, masyarakat, kemudian ditanami. Setelah ditanami kemudian baru dikeluarkan surat. Kemudian pada 2021 masyarakat menjual lahan tersebut kepada Ahuat.

Sampai berita ini dirilis, pemeriksaan terhadap Ahuat masih belum keluar dari ruang pemeriksaan.**

Berita Lainnya

Index