Waspada Pinjol Ilegal! Berikut Ciri-cirinya

Waspada Pinjol Ilegal! Berikut Ciri-cirinya
ilustrasi : internet

iniriau.com, PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau imbau masyarakat jangan mudah tergiur pinjaman online (pinjol)  yang tidak jelas, apalagi ilegal. OJK meminta warga agar lebih teliti terhadap legalitas pinjol.

OJK Riau meminta agar semua pesan yang masuk ke kontak pribadi yang dikirimkan oleh pinjaman online (Pinjol) dihapus saja. Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau,Erwin Setiadi, mengatakan bahwa cara penawaran antara ojol ilegal dan legal sangat berbeda.

"Karena pinjol yang resmi dan berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi dan menyertakan link peminjaman dan juga tidak pernah memasarkan pinjaman melalui broadcast whatsapp, " sebut Erwin Setiadi, Rabu (28/9).

Kemudian Erwin mengatakan masyarakat juga diminta untuk melakukan pengecekan terhadap pinjaman online, apakah resmi atau ilegal dengan detail.

“Jadi, kalau pinjol yang legal tidak bisa memasarkan produk melalui broadcast WA. Kalau tiba-tiba menerima broadcast WA kemudian klik link, sudah pasti itu illegal,” tegasnya.

Waspada terhadap pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo meniru pinjol legal. Untuk cek legalitas di kontak OJK 157 untuk line telepon Kemudian untuk layanan WhatsApp di nomor 081157157157.

Dirinya juga mengimbau agar masyarakat selalu menjaga data diri pribadi dan tidak sembarangan untuk mengupload data diri di media sosial yang bersliweran dan gampang diakses siapa saja. Serta tidak menggunakan wifi umum untuk bertransaksi keuangan. Hingga saat ini ada sekitar 102 perusahaan penyedia jasa pinjol yang terdaftar OJK.**

 

Berita Lainnya

Index