Polisi Gagalkan Penyelundupan 43 WNA Bangladesh dan 10 PMI ke Malaysia

Polisi Gagalkan Penyelundupan 43 WNA Bangladesh dan 10 PMI ke Malaysia
Polisi Gagalkan keberangkatan ilegal WNA Bangladesh ke Malaysia (foto: istimewa)

iniriau.com,BENGKALIS - Keberangkatan 43 warga Negara Bangladesh dan 10 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan Polres Bengkalis. 

Menurut Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP M Reza SIK MH  kejadian berawal ketika pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis mendapatkan informasi tentang adanya WNA Bangladesh yang ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut. Sebanyak 43 orang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang itu informasinya akan berangkat di perairan lautDesa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis. 

Sebanyak 10 PMI yang ikut diamankan berinisial Ju (24) asal Aceh, Md (29) asal Aceh, Ar (35) asal Aceh,  Ma (20) asal Aceh, Mr (24) asal Aceh, Zu (20) asal aceh, He (25) asal aceh, Mu (23) asal Aceh, Yw (26) asal sumbawa dan terakhir Sj (50) asal Sumut. (zul)

" Setelah mendapat informasi tersebut anggota Polsek Bukit Batu yang dipimpin oleh Ipda Harpen Surya Darma dan Tim mendatangi TKP," ujar Reza, Selasa (27/9/2022). 

"Tak butuh waktu lama, hari ini sekitar jam 08.50 WIB anggota Polsek Bukit Batu menemukan WNA Banglades dan PMI tersebut di pesisir pantai Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis," imbuhnya,"

Dari hasil  interogasi WNA Bangladesh dan PMI tersebut menyampaikan bahwa yang menampung mereka di Desa Tanjung Leban tersebut adalah saudara ED (22). Kemudian anggota Polsek Bukit Batu juga langsung mengamankan yang diduga pelaku  ED di rumahnya yang berada di Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.  Sementara diduga pelaku diamankan di Polsek Bukit Batu yang selanjutnya perkara ditangani oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk proses pengusutan lebih lanjut.**

 

Berita Lainnya

Index