Polresta Pekanbaru Ringkus Residivis Jambret Perampas Handphone Warga

Polresta Pekanbaru Ringkus Residivis Jambret Perampas Handphone Warga
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru kembali meringkus pria inisial JI (24). Pria yang merupakan residivis kasus jambret ini ditangkap aparat kepolisian setelah merampas handphone warga di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Jumat (23/9/2022) lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan meski sudah pernah ditahan atas kasus jambret, namun JI tidak kapok dan kembali melakukan aksinya. Namun kali ini modus pelaku yakni bermodus mengaku sebagai anggota polisi. Dimana peristiwa itu berawal saat korban, Ikhsan Fadilah (22) melintas di Jalan Gajah Mada Pekanbaru.Korban ini menggunakan sepeda motor Honda ADV. Kemudian pelaku menghentikan korban di jalan dan mengaku sebagai anggota polisi.Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk menunjukkan SIM bersama STNK. 

"Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat motor, pelaku meminta handphone Samsung A03 korban sebagai jaminan.Pelaku lalu meminta korban pulang untuk mengambil surat-surat kendaraan dan handphonenya dijadikan sebagai jaminan," terang Andrie, Senin (26/9/2022).

Kemudian  pelaku berjanji akan menunggu korban di TKP. Korban yang percaya dengan pelaku langsung menjemput surat kendaraan. Namun Saat korban kembali, pria yang mengaku sebagai polisi tersebut sudah hilang.

"Korban kemudian melaporkan ke Polisi. Selanjutnya Tim Resmob Jembalang Polresta mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru," jelasnya lagi. 

Mendapat informasi ini, tim langsung ke TKP dan mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata residivis kasus jambret dan baru keluar dari Rutan Pekanbaru.

"Pelaku merupakan residivis jambret.  Saat ini pelaku sudah ditangkap di jalan Durian, Pekanbaru," ungkap Andrie Setiawan.

Pelaku terjerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun penjara.**

Berita Lainnya

Index