Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Terbongkar, 5 Pelaku Ditangkap Polda Riau

Sindikat Pengoplos  Gas Elpiji Terbongkar, 5 Pelaku Ditangkap Polda Riau
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak 5 orang diamankan Tim Ditkrimsus Polda Riau di ruko Jalan Tanjung Batu Nomor 110, Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru. Mereka ditangkap aparat kepolisian karena melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kg. 

Menurut  Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, kasus tersebut berhasil dibongkar Rabu (06/9/2022 lalu. Mereka adalah TAN als OYEB, (56), SAL als ISAN, (50), NFT als NAT (24), SYAF als ICAP (53) dan HDL als Limbong (36).  Ke lima pelaku memindahkan isi tabung elpiji ukuran 3 kg ke tabung elpiji ukuran 5,5 kg dan 12 kg non subsidi.

" Sejak melakukan pengoplosan gas elpiji ini  selama 2,5 bulan komplotan  dapat meraup keuntungan hingga Rp500 juta," ujar Sunarto, Senin (26/9/2022).

Dimana harga gas elpiji 3 kg subsidi Rp. 18.000, elpiji 5,5 kg non subsidi Rp. 104.000, dan elpiji 12 kg non subsidi Rp. 215.000. Sedangkan pada agen tak resmi dengan lebih tinggi dari HET yakni LPG 5,5 kg non subsidi Rp. 120.000, elpiji 12 kg non subsidi Rp. 230.000.

"Jadi komplotan ini membeli gas subsidi 3 kg ke beberapa pangakalan. Kemudian  memindahkan isi menggunakan mesin penyuling, didorong menggunakan angin kompresor ke tabung gas non subsidi ukuran 5,5 dan 12 kg, dan  menjual ke agen tak resmi," ujarnya.

Operasi komplotan ini terbongkar usai Tim Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi tentang kegiatan penyalahgunaan niaga elpiji ukuran 3 kg bersubsidi. Kemudian langsung di tindak lanjuti dan berhasil menangkap para pelaku.

Dalam penangkapan Polda Riau berhasil mengamankan barang bukti 14 tabung kosong 12 kg, 44 buah tabung 12 kg kondisi berisi, 36 tabung 5,5 kg tabung berisi gas, 54 tabung 5,5 kg kosong, 80 tabung gas 3 kg, 22 tabung 3 kg kosong, 410 segel warna kuning, 810 plastik segel PT Giva Andalan Sejahtera, 1.810 segel PT Cahaya Kerinci Abadi, sebuah timbangan, dan sebagainya.

"Penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 Tersangka. Selain itu juga keterangan terhadap 2 (dua) ahli yaitu ahli usaha hilir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan ahli perlindungan konsumen dari Ditjen PKTN Kementrian Perdagangan Republik Indonesia," jelasnya.

Kini para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.**

Berita Lainnya

Index