Buron 9 Tahun, Pembakar Adik Ipar Dibekuk Polresta Pekanbaru di Medan

Buron 9 Tahun, Pembakar Adik Ipar Dibekuk Polresta Pekanbaru di Medan
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Pelarian pelaku pembunuhan kepada adik ipar inisial RTS berakhir. Tim Gabungan Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil membekuk pelaku pembunuhan setelah sembilan tahun menjadi buron. Pelaku  RTS dibekuk di Kota Medan, Sumatera Utara, 25 Juli 2022.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, di dampingi Wakapolres, AKBP Henky Poerwanto, dan Kasat Kompol Andrie Setiawan, melakukan pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini. Pria Budi menjelaskan sebelumnya RTS melarikan diri setelah membakar korban yang merupakan adik iparnya hingga tewas, Sabtu, 29 Juni 2013. Hak tersebut dilakukannya lantaran ikut campur dengan urusan keluarganya. Pasalnya pelaku dan istrinya yang merupakan kakak korban sering cekcok, sehingga anak korban membawa istri pelaku ke rumahnya.

"Pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati.Tersangka dan istri sering cekcok. Karena itu, kemenakan istrinya melihat kasihan dan membawa istri dan anak pelaku ke rumah korban," ujar Kombes Pria, Jumat, (5 /8/2022).

Pelaku murka dan  mencegat ST di Jalan Indrapuri. Kemudian RTS menyiramkan BBM jenis Pertalite saat korban menjemput istri dan anak pelaku.

"Pelaku langsung  menyiramkan BBM ke tubuh korban dan menyulutkan api," kata Kombes Pria.

Melihat aksi pelaku yang kejam, warga  langsung membantu memadamkan api di tubuh korban. Selanjutnya dibawa ke RSUD Arifin Achmad. Setelah mendapatkan perawatan selama enam hati, korban meninggal dunia.

" Pelaku  langsung melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara dan kembali menikah di sana. Pelaku susah dilacak, karena mengunakan nama samaran, dan sering pindah-pindah. Namun   akhirnya ia tetap dibekuk Polresta," pungkas Kapolresta.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP yaitu perbuatan itu harus disengaja dan terencana, dan menyebabkan lenyapnya nyawa orang lain, serta ada hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kematian orang tersebut dan diancam hukuman mati.**

Berita Lainnya

Index