Dinas Perhubungan Tunda Kenaikann Tarif Parkir

Dinas Perhubungan Tunda Kenaikann Tarif Parkir
Sejumlah kendaraan terpakir di salah satu ruas jalan Pekanbaru. (Foto:Fara)

iniriau.com, PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menunda kenaikan tarif  parkir sampai Bulan September mendatang.  Awalnya, tarif baru parkir akan diberlakukan Bulan Agustus ini.

Meski tarif baru parkir akan berlaku satu bulan lagi, namun hingga kini Dishub belum juga mensosialisasikannya ke para juru parkir.

"Belum bisa kita pastikan kapan jadwal sosialisasi, kemungkinan pertengahan Agustus ini,“ kata Radinal Munandar, Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, (1/8/22).

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, kenaikan tatif parkir bertujuan untuk peningkatan pelayanan dan meningkatkan PAD.

“Salah satu alasan saya menaikkan tarif parkir untuk mengurangi kepadatan kendaraan,  serta untuk menaikkan pendapatan daerah dan membuka lapangan kerja bagi warga lokal,” ungkapnya saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD), Kamis (4/8/22).

Setelah melakukan survey di lapangan, menurut Yuliarso tarif baru parkir dari Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat, bahwa tarif ini dinilai tidak terlalu memberatkan masyarakat.

“Ini tidak memberatkan lah, karena ada beberapa daerah yang tarifnya lebih tinggi. Misalnya Kota Medan dan Padang. Tidak ada lagi tarif parkir Rp 1 ribu , rata-rata sudah Rp 3 ribu keatas. Menurut saya kenaikan tarif parkir yang akan kita berlakukan ini masih di dalam batas wajar,” pungkasnya.**

Berita Lainnya

Index