Tak Terima Eks Bupati Kuansing Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding

Tak Terima Eks Bupati Kuansing Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding
KPK ajukan banding terhadap vonis eks Bupati Kuansing Andi Putra (foto: internet)

iniriau.com, PEKANBARU - Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra, divonis 5 tahun dan 7 bulan penjara. Hakim menilai Andi terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan kebun sawit.

Sidang vonis dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru di Jalan Teratai, Rabu (27/7/2022). Pada sidang ini Andi Putra hadir secara virtual pakai kemeja putih dari Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.

Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Dahlan yang juga Ketua PN Pekanbaru. Terlihat hadir secara langsung perwakilan Jaksa KPK dan penasihat hukum.

Dalam vonis hakim menilai Andi Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 12 UU Tipikor. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 8,6 tahun.

"Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan serta denda Rp 200 juta rupiah," kata Dahlan dengan suara tegas.

Terkait vonis tersebut, KPK mengajukan banding dalam perkara Bupati Kuantan Singingi tersebut. Pengajuan banding disebabkan   KPK menilai Andi Putra divonis ringan dan tak dicabut hak politiknya.

"Tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonis terdakwa dengan penjara 5 tahun dan 7 bulan. Pengajuan banding disampaikan, Selasa (2/8/2022)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari detiNews, Rabu (3/8/2022).

Selain itu, pengajuan banding juga karena  tuntutan uang pengganti tak dikabulkan majelis hakim. Termasuk soal pencabutan hak politik yang diminta oleh KPK lewat JPU.

"Alasan banding di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa dimaksud," kata Ali Fikri, seperti yang dilansir dari detik.

Ali berharap majelis hakim pada tingkat banding dapat menerima upaya banding KPK. Ali optimis majelis hakim bakal memutus sesuai dengan amar tuntutan yang disampaikan KPK.**

Berita Lainnya

Index