Istri Pergi Merawat Orang Tua, Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Tirinya

Istri Pergi Merawat Orang Tua, Ayah  Bejat Tega Cabuli Anak Tirinya
Ilustrasi-internet

iniriau.com, KAMPAR - Seorang ayah di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Perbuatan laknat itu dilakukannya Januari lalu dk rumahnya, saat istrinya tidak berada di rumah.

Kapolres Kampar, AKBP Didik Pryo Sambodo, melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP, M Simanungkalit mengatakan perbuatan pria umur 33 tahun inisial SS itu baru diketahui setelah korban DA (15) menceritakan pada ibunya DL (32).

Peristiwa itu bermula ketika ibu korban yang tengah pergi mengurus orang tuanya yang sakit. Sementara DA, lelap tertidur siang didalam kamar.


Memanfaatkan situasi sepi, pelaku masuk ke kamar dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya. Korban baru berani menceritakan kepada ibunya karena sebelumnya ancaman. 

Mendengar cerita dari buah hati, DL murka dan langsung melaporkan pasa Polsek Tapung Hilir,  Minggu (31/7/2022).

" Setelah menerima laporan, kami  melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SS. Ayah tiri diringkus tanpa perlawanan di kediamannnya," ujar M Simanungkalit, Kamis (5/8/2022).

“Pelaku SS, sudah ditangkap dan diamankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolres Kampar, AKBP Didik Pryo Sambodo, melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP, M Simanungkalit, Kamis (4/8). 

Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dari kasus itu, disita sejumlah barang bukti berupa baju kaos warna coklat belang putih, rok warna hijau, bra dan celana dalam.

"Pelaku disangkakan pasal 81 Ayat (3) jo pasal 76 D Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang," tutup Kapolsek.**

Berita Lainnya

Index