Kejari Bengkalis Lakukan Restorative Justice Pada Dua Kasus Sabu Anak di Bawah Umur

Kejari Bengkalis Lakukan Restorative Justice Pada  Dua Kasus Sabu  Anak di Bawah Umur
Dua tersangka sabu (nomor 2 dan 4 dari kiri) direhabilitasi di Batam

iniriau.com,Bengkalis, – Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan Restorative Justice terhadap dua  tersangka sabu. Keduanya merupakan anak dibawah umur. Masing-masing berinisial MA bin A (17) dan K bin E (16). Mereka menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (30/7/22).

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Isnan Febrian, SH, dalam rilisnya, kedua tersangka (MA dan K) diantar oleh Jaksa Penuntut Bagas Pradikta Haryanto, SH, dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. Mereka didampingi Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Bengkalis Muharmansyah dan Fandi serta personel Sat Narkotika Polres Bengkalis.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, SH, MH, menyebutkan, dari Kota Bengkalis keduanya diantar ke Kota Batam, menggunakan Kapal Ferry Dumai Line dari Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis.

"Bahwa perkara anak MA Bin A (17 Tahun) dan K Bin E (16 Tahun) dibawa ke Loka Rehabilitasi BNN Batam untuk melakukan rehabilitasi. Hal ini sesuai permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan nomor surat B- 1822/L.4.13/Enz.2/07/2022 tanggal 25 Juli 2022. Kepada Kepala BNNP Riau dan rekomendasi Tim Assesment Terpadu BNNP Riau nomor : R/820/VII/KA/PB.06/2022/BNNP tanggal 29 Juli 2022 dalam rangka penyelesaian penanganan perkara dalam tahap penuntutan," terangnya.

Ia menambahkan hasil asesmen tim medis bahwa tersangka diduga telah melakukan penyalahguna narkotika jenis sabu. Dan di rekomendasi rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan di Loka Batam.

"Sedangkan perkara anak MA Bin A (17 Tahun) dan K Bin E (16 Tahun) disangka melakukan tindak pidana narkotika. Ini melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.   Berkas perkara anak MA Bin A dan K Bin E telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Nomor : B-1817/L.4.13 E.4.1/07/2022 Tanggal 22 Juli 2022," ucapnya.

Bambang Heripurwanto mengatakan, pengungkapan   kasus perkara anak MA Bin A (17) dan K Bin E (16), terjadi Jum'at tanggal 08 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu K Bin E berkumpul bersama dengan MA Bin A dan saksi MN di Pondok Kebun yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis untuk mencari kayu damar. Saat berkumpul itulah saksi MN mengeluarkan dari kantongnya 1 (satu) paket sabu lengkap dengan bong alat penghisap sabh.

Selanjutnya anak K Bin E dan anak MA Bin A serta saksi MN mengkonsumsi sabu secara bersama-sama. Kemudian setelah anak K Bin E dan anak MA Bin A serta saksi MN mengkonsumsi sabh tersebut, tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian dari Polres Bengkalis.

“Dalam penangkapan tersebut didapati alat bukti berupa 1 buah amplop coklat berisikan kristal putih seberat 1,31 gram dan 1 buah pipa kaca sisa pakai,” terang Bambang

Penyerahan Anak MA Bin A dan K Bin E Perkara Narkotika ke Loka Rehabilitasi BNN Batam tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).**

Berita Lainnya

Index