BPN Riau akan Proses Pencabutan HGU PT.TUM

BPN Riau akan Proses Pencabutan HGU PT.TUM

iniriau.com,Pekanbaru - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, sepakat untuk memproses pencabutan HGU PT.TUM. Kesimpulan ini didapat setelah melakukan dialog dengan GEMMPAR (Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Kuala Kampar) di Ruang Mediasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, hari Rabu (3/8/2022).

Tim dari GEMMPAR terdiri atas, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh mahasiswa, dan tim advokasi. Kemudian juga tim kajian ilmiah yakni Kazzaini KS,  M. Nasir Penyalai, Andi Lawyer, Said Abu Supian, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si, Wan Andi Gunawan, M. Supiono, Wawan Gunawan dan Hendra Zulfikar serta beberapa aktivis lingkungan.

Sedangkan tim dari BPN terdiri dari Kepala Kanwil BPN Riau, M. Syahrir dan didampingi oleh beberapa staf. Kazzaini selaku tokoh masyarakat Kecamatan Kuala Kampar menyampaikan bahwa Pulau Mendul merupakan Pulau Delta yang berasal dari endapan Sungai Kampar. Mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, pekebun juga nelayan.

Sekitar 10.000 hektar lahan di Pulau Mendul, Kecamatan Kuala Kampar merupakan Lumbung Padi Kabupaten Pelalawan. Tanah Pulau Mendul  sangat mudah abrasi. Sehingga hadirnya PT.TUM akan merusak hutan, kebun-kebun, dan mempercepat abrasi pantai.

"Selain itu merusak perladangan padi, dan tanaman yang sudah ditanam masyarakat.  Maka dari itu, Kazzaini menegaskan bahwa HGU PT.TUM harus segera dicabut," ujar Kazzaini.

Kemudian, M. Nasir sebagai mantan sekertaris LAM Riau yang juga tokoh Adat berpendapat bahwa sebelum masuknya PT.TUM ke Pulau Mendul, masyarakat setempat hidup aman, tenteram. Namun, datangnya PT.TUM ke Pulah Mendul  membuat kegaduhan, merusak hutan  yang berada di Pulau Mendul. Oleh sebab itu, demi masyarakat setempat HGU PT.TUM harus segera dicabut.

' Sebelumnya masyarakat hidup aman dan tentram. Dan setelah adanya PT TUM baru timbul berbagai masalah ini. Untuk itu, kami berharap HGU PT TUM harus dicabut," ujar Nasir.

Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si sebagai aktivis lingkungan serta tim Kajian Ilmiah GEMMPAR, setelah meninjau lokasi yang digarap oleh PT. TUM. beliau menyampaikan bahwa, Lahan yang dilakukan pengolahan merupakan rawa gambut. Terjadi pengerukan gambut berupa kanal, dengan kanal (parit besar) terjadi overdrainage (air keluar dalam jumlah besar ke laut) sehingga mudah Karhutla.

"Jika gambut dikeringkan, maka terjadi perubahan biogeofisik gambut. Perusakan gambut menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati hutan tersisa dan hilangnya plasma genetik," jelas Elviriadi.

Dari aspek Yuridis, Andi Lawyer sebagai Tim Advokasi, Pengacara, asli anak Kuala Kampar yang berfokus pada kajian yuridis PT.TUM, menyampaikan bahwa HGU PT.TUM cacat hukum. Selain itu, PT.TUM telah melanggar poin-poin yang tertuang pada Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang HGU PT.TUM.

" Terdapat poin-poin kekeliruan, yang tidak relevan  dalam SK penerbitan HGU PT.TUM. Sehingga, sudah cukup jelas dan memenuhi syarat HGU PT.TUM dicabut," tegasnya.**

Berita Lainnya

Index