Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret Tas IRT di Dumai

Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret Tas IRT di Dumai
Ilustrasi-internet

iniriau.com,DUMAI - Dua pelaku jambret seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Laksamana berhasil diringkus aparat Polres Dumai. Menurut Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, korban dijambret Minggu (24/07/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Kaswari Kelurahan Datuk Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai. 

Dimana saat itu korban hendak mendatangi penjahit langganannya. Namun barang berharga korban berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 berwarna Hitam disimpan di dalam  tas yang diletakkan di dashboard sepeda motor korban Saat  korban bernama Titin Herlita tiba di kediaman penjahit tersebut, ia memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah penjahit tersebut.

"Ternyata dari arah belakang Jalan Kaswari, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor matic merk Honda Beat warna Biru Putih mengambil tas korban yang berada di dashboard sepeda motornya. Kemudian kedua terlapor melarikan diri ke arah Jalan Pattimura. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)," ujar AKP Aris Gunadi, Minggu (31/7/2022).

Kemudian korban melaporkan pada pihak kepolisian. Setelah mendapatkan laporan, Polres Dumai terus melakukan penyelidikan, hingga Jumat (29/07/2022), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H berhasil mengamankan kedua pelaku.

" Dua pelaku yakni MF (27) warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan TS (30) warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur," ungkapnya lagi. 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Biru Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6158 HG dan 1 (satu) buah Kotak Handphone merk Oppo A16.

Atas perbuatannya, MF (27) dan TS (30) dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Sementara Handphone hasil pencurian kedua tersangka telah dijual kepada orang tidak dikenal yakni supir mobil di Terminal Barang seharga Rp. 550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Selaku penadah, kini supir tersebut masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).**

Berita Lainnya

Index