Betty Bebas Melalui Restorative Justice Kejari Bengkalis

Betty Bebas Melalui Restorative Justice Kejari Bengkalis
Kajari Bengkalis menyerahkan SKP 2 kepada Betty di halaman rumah restorative justice (foto:Rud)

iniriau.com,BENGKALIS – Proses persidangan di pengadilan bukanlah satu-satunya cara untuk menyelesaikan perkara tindak pidana. Saat ini para penegak hukum sepakat menyelesaikan perkara pidana melalui restorative justice (menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan tersangka dengan jaksa selaku mediator). Seperti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk perkara dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun.

Salah satu perkara pidana yang diselesaikan melalui restorative justice adalah perkara pengeniayaan ringan dengan tersangka Betty Ernawati Boru Bakara. Betty Ernawati yang biasa disapa tetangganya Mak Rifky dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Namun mengingat perkaranya pengeniayaan ringan, akhirnya Jaksa Penuntut Doli Novaisal, SH, MH, dari Kejaksaan Negeri Bengkalis memilih penyelesaian perkara dengan terdakwa Betty melalui restorative justice. Yakni mempertemukan korban dengan terdakwa untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah dengan mediator jaksa Doli Novaisal.

Upaya mediasi yang dilakukan Doli Novaisal diterima kedua belah pihak. Dimana terdakwa meminta maaf atas perbuatannya dan korban memaafkan perbuatan terdakwa. Dengan demikian, proses hukum terhadap Betty tidak dilanjutkan. Dan Betty yang sudah memiliki 4 orang anak itupun bebas.

Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restoratif Justice diserahkan kepada Betty diiringi dengan menanggalkan baju/rompi tahanan yang dipakainya.

Penyerahan SKP2 diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rakhmat Budiman kepada Betty disela-sela  peresmian rumah Restorative Justice di Desa Bantan Tua oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Jaja Subagja, SH, MH,

Saat berdialog dengan Kajati, Betty mengatakan bahwa jaksa yang menangani perkaranya baik. "Pak Doli tu baik. Dia yang mempertemukan saya dengan pak Kajari, dan bapak itu lebih baik," kata Mak Rifky sembari menunjuk Kajari Bengkalis Raka Budiman, yang membuat para hadirin tertawa.

Di hadapan Kajati Riau, Bupati Bengkalis dan seluruh undangan, Betty mengaku sangat senang atas pembebasan dirinya melalui Restorative Justice. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Apalagi sebelumnya dia sempat mendekam di penjara selama satu bulan.

“Gak enak rasanya Pak,” jawab Betty saat ditanya bagaimana rasanya dipenjara. “Tapi kok masih gemuk,” canda Kajati sambil tersenyum.

Kajati berpesan kepada Betty setelah bebas agar bersikap lebih baik lagi dan tidak melakukan hal-hal yang melawan hukum.

Pada kesempatan itu, Kajati juga menyampaikan bahwa menyelesaikan perkara melalui restorative justice tidak dipungut biaya alias gratis.

Penyelesaian perkara melalui restorative justice tidak dipungut biaya. Jika ada jaksa mediator yang meminta uang kasih tahu saya," tegas Jaja Subagja.**

Berita Lainnya

Index