Pidsus Kejari Bengkalis Selidiki Dugaan Korupsi Dinas PMD Senilai Rp694,3 Juta

Pidsus Kejari Bengkalis Selidiki Dugaan Korupsi Dinas PMD Senilai Rp694,3 Juta
Kasi Intelijen Isnan Febrian. (Foto: Rudi)
iniriau.com, BENGKALIS- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja langsung program dan kegiatan tahun 2019 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis senilai Rp 694,3 juta lebih. Salah satu proyek dalam program tersebut adalah pemasangan pilar (tugu) batas desa di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bengkalis.
 
Terkait penyelidikan tersebut penyidik sudah memintai keterangan Sumarno mantan Kepala Seksi di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan seorang kontraktor bernama Rahmad.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rakhmad Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Isnan Febrian SH, Kamis (21/7/22) sore, ketika dikonfirmasi membenarkan proses penyelidikan terhadap anggaran kegiatan di Dinas PMD. Isnan didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Nofrizal SH, menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak BPN untuk dimintai keterangan. Karena ungkap Isnan dari pemeriksaan saksi-saksi saat pengukuran melibatkan pihak BPN.
 
"Masih kita proses, kita akan memanggil pihak BPN, karena saat pengukuran titik koordinat melibatkan BPN," kata Kasi Pidsus Nofrizal SH, menambahkan.
 
Informasi yang berhasil dihimpun metroterkini.com, dalam program tahun 2019 tersebut Dinas PMD Kabupaten Bengkalis menganggarkan belanja langsung program dan kegiatan, diantaranya pengadaan tugu titik kontrol/pasti batas desa Rp 886.371.400,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2019. Namun, pada penghujung tahun terjadi rasionalisasi anggaran di APBD Kabupaten Bengkalis yang juga berimbas pada anggaran kegiatan di Dinas PMD dari 886.371.400,- menjadi Rp 694.371/400,-.
 
Rincian penggunaan anggaran Rp 694,3 juta itu sebagai berikut:
Pengadaan pilar/tugu batas desa sebanyak 155 buah dengan harga satuan Rp 2.000.000,- total anggaran Rp 310.000.000,- menjadi 100 buah dengan anggaran Rp 200.000.000,-.
Belanja alat tulis Rp 2.245.400,-
Belanja dokumentasi Rp 1.050.000,-
Bantuan untuk perintis lapangan (petugas desa) dalam rangka pengukuran dan pematokan yang semula 93 orang untuk 31 desa @Rp 300.000/orang dengan total 27.900.000,- menjadi 60 orang untuk 20 desa dengan anggaran Rp 18.000.000,-
Jasa pembuatan pilar/tugu untuk 31 desa Rp 77.500.000,-
Perencanaan pengadaan pilar/tugu batas desa 5 pilar x 31 desa Rp 15.500.000,-
Pengawas pilar/tugu batas desa 5 x 31 desa Rp 12.400.000,-.
Belanja cetak Rp 1.280.000,-
Belanja pengadaan Rp 500.000,-
Belanja sewa mobilitas darat Rp 4.830.000,-.
Bantuan transportasi dari ibu kota Kecamatan Siak Kecil ke desa Rp 735.000,-
Bantuan transportasi dari ibu kota Kecamatan Bukit Batu ke desa Rp 270.000,-
Bantuan transportasi dari ibu kota Kecamatan Bantan ke desa Rp 1.650.000,-
Bantuan transportasi dari ibu kota Kecamatan Bengkalis ke desa Rp 2.175.000,-
Belanja makan minum kegiatan Rp 38.950.000,-
Belanja perjalanan dinas dalam daerah Rp 344.600.000,- menjadi Rp 244.600.000,-
Belanja perjalanan dinas luar daerah Rp 77.516.000,-
Perencanaan pengadaan pilar/tugu batas desa 5 pilar X 31 desa Rp 15.500.000,-
Pengawas pilar/tugu batas desa 5 X 31 desa Rp 12.400.000,-.
 
 Untuk pemasangan tugu tapal batas jumlahnya bervariasi tergantung posisi desa. Ada yang 2, 3 dan 4 tugu. Sedangkan peletakan tugu tapal batas tergantung koordinat. Patok (tugu) setinggi 75 cm tersebut ditanam sedalam 40 cm. Timbul kepermukaan 35 cm.
 
Sementara jumlah desa yang dipasangi tugu tapal batas dimasing-masing kecamatan juga tidak sama. Seperti di Kecamatan Bukitbatu hanya 2 desa, Siak Kecil 4 desa, kecamatan Bengkalis 11 desa.
 
Untuk di Kecamatan Bengkalis Tapal batas tersebut terdapat dibatas Desa Meskom dengan Simpang Ayam. Simpang Ayam merupakan desa pemekaran dari Desa Meskom. Mujiono Kades Simpang Ayam mengatakan, di desanya terdapat 7 patok. Terkait pemasangan tugu tapal batas tersebut, minggu lalu Mujiono dimintai keterangan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
 
Selain Mujiono, penyidik Pidsus sudah beberapa kali meminta keterangan Suparno, pejabat pembuat teknik komitmen (PPTK) proyek tersebut. Suparno yang sudah pensiun dari Dinas PMD Kabupaten Bengkalis terakhir  dimintai keterangan Selasa (15/7/22) lalu. Ia datang diantarkan cucunya.
 
Usai dimintai keterangan Sumarno bergegas meninggalkan ruangan Pidsus menuju halaman Kejari mencari cucunya yang tadi mengantarkannya. Namun, sang cucu seorang pegawai honor Pemda Bengkalis tidak berada di tempat. 
 
Sumarno saat dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan, mengaku tak ingat berapa anggaran untuk pemasangan patok batas desa pada tahun 2019 dan anggaran lainnya. Alasannya, ia sudah pensiun dari Dinas PMD sejak 2020 lalu. "Saya tak ingat lagi. Soalnya saya sudah pensiun sejak 20202 lalu," ujarnya sembari menelpon seseorang.**
 

Berita Lainnya

Index