Bertambah, Total Korban Pembobolan Rekening Nasabah Bank BRK 101 Orang

Bertambah, Total Korban Pembobolan Rekening Nasabah Bank BRK 101 Orang
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Polda Riau mengupdate  korban kasus pembobolan uang nasabah di Bank Riau Kepri (BRK). Jika sebelumnya pihak Polda Riau menyebutkan sebanyak 71 nasabah, saat inj diungkapkan bahwa total korban pembobolan rekening nasabah bank plat merah itu mencapai 101 orang.

Parahnya menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto uang hasil pembobolan rekening nasabah tersebut digunakan pelaku RP untuk judi online.

"Jadi total korban pembobolan nasabah BRK mencapai 101 korban. Uang hasil pembobolan tersebut digunakan pelaku RP untuk bermain judi online," kata Sunarto.

Dimana pelaku RP yang merupakan karyawan tetap bank milik Pemprov Riau tersebut sudah melakoni perbuatannya dari tahun 2020.

" Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku lainnya," ungkap Narto.

Menurut Narto tidak menutupi kemungkinan bakal ada pelaku baru dalam kasus ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman pidananya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar.

Aksi pembobolan uang nasabah oleh pegawai Bank BRK, bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, juga terjadi di Bank BRK Cabang Rokan Hulu pada tahun 2021 lalu.**

Berita Lainnya

Index