Sita 48 Kg Sabu, Polda Riau Ringkus 17 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional

Sita 48 Kg Sabu, Polda Riau Ringkus 17 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto (foto: internet)

iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak 17 orang yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Riau diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan sejumlah jajaran Polres.

Mirisnya, tiga pelaku yang diamankan adalah wanita dari total enam kasus yang berhasil diungkap. Dari pengungkapan ini barang bukti sabu yang disita  seberat 48,31 kilogram Kg serta uang tunai Rp131.800.000.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, di halaman Mapolda mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan akan ada penyelundupan Narkoba asal Negeri Jiran Malaysia masuk ke Riau

Dimana salah satu pelaku inisial Su merupakan residivis kasus serupa. Bahkan saat penangkapan aparat terpaksa melepaskan timah panas pada SU.

" SU berhasil diamankan setelah tertembak di bagian bawah ketiak, Su diamankan bersama rekannya inisial TA.  di Jalan Soekarno Hatta Kota Dumai," ujar Sunarto, Selasa,(21/6/2022).

Hasil penggeledahan petugas mendapati barang bukti 19,83 kilogram sabu di dalam ransel.  Lima kasus lainnya merupakan rangkaian perburuan polisi selama sebulan belakangan.

" Pengungkapan enam perkara ini sejalan dengan komitmen Polda dan jajaran menyatakan perang terhadap peredaran narkoba," tegas Sunarto.

Sementara  lima kasus lainnya menurut Sunarto pihaknya berhasil mengamankan tersangka AS, MN dan MR dengan barang bukti 6,96 kilogram sabu di Jalan Bina Widya Kota Pekanbaru. 

Awalnya, petugas mengamankan dua orang diantaranya ketika berada di pusat perbelanjaan (mall). "Saat diintrogasi mereka mengaku disuruh REN alias Kun yang berada di Bandar Lampung. Kemudian petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan di Lampung," jelas Sunarto.

Tersangka lainnya masing-masing MK, HS, ZU, IL dan EA dengan barang bukti 963,78 Gram Sabu, yang diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Desa Tenggayun Bengkalis.  Selanjutnya, tersangka inisial MN, RI, ZU dan SA, diamankan bersama narkotika sabu 19,72 Kilogram.

Untuk menangkap tersangka MN, RI, ZU dan SA ini petugas terlibat aksi kejar-kejaran terhadap sebuah mobil merek Agya yang mencurigakan di Jalan Buton, Kabupaten Siak mobil tersebut tiba-tiba berbalik arah. 

"Saat coba dihentikan mobil berusaha kabur, sehingga petugas melepas tembakan ke arah ban belakang dan depan," kata Sunarto.

Namun, mobil pelaku tetap berusaha kabur dan langsung dipepet mobil petugas sehingga mengakibatkan mobil terguling  di depan Kantor Desa Kotoringin, Kecamatan Mempura, Siak. 

"Didalam mobil, petugas menemukan MN dan RI bersama barang bukti sabu yang diletakkan dibagasi belakang," terang Sunarto. 

Selanjutnya, saat dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni Zu dan Sa saat berada di Kota Batam.
 
Tersangka lainnya inisial AH, yang diamankan atas kepemilikan sabu seberat 745,57 gram, dibekuk di rumahnya daerah Rupat Kabupaten Bengkalis. 

Terakhir, sambung Sunarto, petugas mengamankan dua orang yakni AM dan AR, dengan barang bukti sabu 84,65 gram. 

Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur menambahkan bahwa 48,31 kilogram sabu yang disita jajarannya dari enam kasus berbeda ini, sasaran peredarannya adalah provinsi lain. 

"Kita mengakui memang Riau menjadi daerah perlintasan. Namun demikian kita akan terus dalami karena tidak menutup kemungkinan sasaran jualnya juga di Riau, terutama Kota Pekanbaru," singkatnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dengan total 17 orang ini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau pidana seumur hidup.

Diakhir kegiatan dilakukan pemusnahan barang bukti disaksikan pihak kejaksaan, pengadilan dan instansi terkait lainnya. Sementara sisa barang bukti lainnya disimpan untuk kepentingan alat bukti dalam proses persidangan.**
 

Berita Lainnya

Index