Buntut Kisruh Demokrat Riau, Kepengurusan Pimpinan Agung Nugroho Status Quo

Buntut Kisruh Demokrat Riau, Kepengurusan Pimpinan Agung Nugroho  Status Quo
Tim pengacara yang diketuai Supriadi Bone, SH, CLA (4 dari kiri) dan Asri Auzar (5 dari kiri) dan kawan-kawan. (Foto: ist)

Iniriau.com-Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan kepengurusan Partai Demokrat Riau versi Agung Nugroho hasil Musda V November 2021 lalu tidak sah, dan dalam status quo. Keputusan ini menyusul dikabulkannya permohonan Asri Auzar yang menggugat Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah V.

Karena hasil Musda tanggal 30 November 2021 tersebut tidak sah, maka seluruh keputusan yang lahir dari musda juga tidak sah secara hukum.  Selanjutnya hakim menyatakan SK pengurus DPD Partai Demokrat periode 2017-2022 yang diketuai Asri Auzar adalah yang sah secara hukum.

"Berdasarkan keputusan PN, hasil musda pimpinan Agung Nugroho tidak sah. Segala tindakan politik Ketua DPD Demokrat Riau  tersebut  tidak lagi sah secara hukum," jelas Bone, Senin (20/6).

Sementara itu Asri Auzar kepada pers menyampaikan rasa syukurnya atas putusan PN Pekanbaru. "Saya melihat keadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Alhamdulillah Allah tunjuk kebenaran itu benar," ujar Asri. Setelah ini lanjut Asri Auzar, pihaknya akan menyurati seluruh KPU terkait keputusan PN.

Gugat AHY

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Riau Asri Auzar bersama lima pengurus lainnya menggugat Ketua Umum Partai Demokrat H. Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal H. Teuku Riefky Harsya dan Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) HE. Herman Khaeron ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Bersama Asri Auzar ikut menggugat mantan pengurus DPD PD Riau Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi dan Kamaruzaman. Sedangkan tergugat I Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tergugat II Tengku Riefky dan tergugat III Herman Khaeron.

Para penggugat adalah kader PD yang tidak menyetujui dilaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) V PD Riau tanggal 30 November 2021 karena tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Musda tersebut menetapkan  Agung Nugroho sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Riau Periode 2017-2022.

Dengan telah dikabulkannya gugatan Asri Auzar dkk,  majelis hakim yang diketuai  Andri Simbolon SH, dengan anggota Estiono, SH dan Salomo Ginting, SH menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim menyatakan pengurus  DPD Partai Demokrat pimpinan Asri Auzar periode 2017-2022 adalah sah secara hukum.

''Selanjutnya mejelis hakim memerintahkan agar dilaksanakan Musda kembali sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,''  kata penasehat hukum Asri Auzar dkk, Supriadi Bone, S.H, C.L.A  kepada wartawan, Senin (20/6) petang.

Sedangkan tiga petitum lain yang dicantumkan dalam gugatan, kata Bone, tidak dikabulkan hakim. Tiga petitum itu adalah penetapan Status Quo terhadap DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, menghukum para tergugat untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Ketua BPOKK DPP Partai Demokrat, serta permintaan untuk dilaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk melakukan pemilihan Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang baru sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

Pengacara Asri Auzar, Supriadi Bone cukup puas atas putusan hakim, meskipun ada gugatan yang tidak dikabulkan.

''Cukup puas  karena sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan,'' ujarnya. *

Berita Lainnya

Index