Pemkab Pelalawan Keluarkan SE Optimalisasi PBB-P2 untuk ASN

Pemkab Pelalawan Keluarkan SE Optimalisasi PBB-P2 untuk  ASN
Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharudin, SH (foto: istimewa)

Iniriau.com, PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 23 Maret 2022 lalu, guna memberikan contoh kepada masyarakat luas dalam ketaatan membayar pajak.

Demikian disampaikan Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharudin, SH kepada Iniriau.com, Rabu (1/6/2022).

Menurut Devitson, membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara, baik itu ASN ataupun non ASN. Hal ini sesuai dengan peraturan serta berdasarkan Undang-undang nomor 01 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah serta peraturan daerah Kabupaten Pelalawan nomor 01 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Devitson menegaskan di lingkup Pemda Pelalawan diminta kepada pimpinan DPRD, kepala OPD, Camat, Lurah menunaikan kewajiban membayar pajak yang dimaksud.

Dalam surat edaran poin dua, tambah Devitson, ASN baik PNS maupun non PNS yang memiliki, menyewa, mengontrak atau memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan di wilayah Kabupaten Pelalawan, wajib melampirkan bukti lunas PBB-P2 sebagai persyaratan dengan mengacu kepada beberapa poin.

Poin a, misalnya, ucap Devitson, pengajuan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan PNS wajib melampirkan bukti bayar PBB-P2 dua tahun sebelumnya dan pembayaran bulan Oktober tahun berjalan melampirkan bukti bayar PBB-P2 tahun berjalan.

Poin b, pengajuan gaji PNS wajib melampirkan bukti bayar PBB-P2 dua tahun sebelumnya dan pembayaran bulan Oktober tahun berjalan melampirkan bukti bayar PBB-P2 tahun berjalan.

Sementara pada poin c, ASN dan non ASN yang tidak memiliki, menyewa mengontrak atau memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan di wilayah kabupaten wajib melampirkan bukti bayar PBB-P2 tempat tinggalnya.

"Sementara yang berdomisili diluar Pelalawan cukup melampirkan bukti PBB-P2 di didomisilinya," tutur Devitson.

Berikutnya, pada poin tiga pada surat edaran ini, menegaskan bahwa apabila pengajuan TPP PNS dan pembayaran gaji PNS dan non PNS sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, huruf a dan b tidak lengkap maka pengajuan pembayaran tidak dapat diproses.

Jadi efektifnya, tambah Devitson, surat edaran ini berlaku untuk pengajuan bulan Juni tahun 2022. Perlu juga digarisbawahi bahwa surat edaran ini agar ASN atau non ASN memberikan contoh yang baik tentang ketaatan membayar pajak.

"Apalagi nominal kewajiban yang ditunaikan tidaklah seberapa," pungkas Devitson.**

Berita Lainnya

Index