Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Pengiriman Pekerja Migram Ilegal ke Malaysia

Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Pengiriman Pekerja Migram Ilegal ke Malaysia
Ilustrasi-internet

iniriau.com,PEKANBARU - Dua orang pelaku pengiriman pekerja migran lndonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Mereka adalah  ES alias EP warga Rupat dan perempuan inisial SS warga Dumai serta ZP yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto pengungkapan kejahatan yang dilakukan sindikat ini berawal dari diamankannya 1 kapal pompong dan 1 speedboat 2 mesin di Dusun Selomang Baru Desa Makeruh Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 18.45 WIB. Waktu itu kedua pelaku  hendak melansir dan membawa pekerja migran Indonesia ke Malaysia.

"ZP merupakan pemilik speedboat 2 mesin yang digunakan untuk melansir atau membawa pekerja migran Indonesia, yang saat ini jadi DPO," ujar Narto, Jumat (20/5/2022).

Sunarto mengatakan, ZP saat penangkapan  berhasil melarikan diri dengan cara menabrakkan kapalnya menerobos hutan bakau. 

"Saat ditangkap ES yang bertindak sebagai orang yang mencarikan penumpang speed boat (tekong darat)," terang Sunarto.

Esoknya saat dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap SS di Kelurahan Pelitung Kecamatan Medang Kampai Dumai, Senin (16/5/2022) sore.

"SS ditangkap saat membawa makanan untuk para pekerja migran Indonesia yang ditampung di sebuah rumah kosong yang berada di tengah hutan," ungkap Sunarto.

Sedangkan, hasil penggeledahan di rumah tersebut petugas menemukan 19 orang dengan rincian 3 orang merupakan warga negara Myanmar yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. 

Kemudian, sekitar setengah jam, sebanyak 50 pekerja migran lainnya diamankan tak jauh dari lokasi penampungan awal, persisnya di dalam sebuah ruko di Pelintung, Medang Kampai, Dumai.

"Selanjutnya untuk proses selanjutnya 50 pekerja migran ini selanjutnya diserahkan ke Polres Dumai untuk dikembalikan ke tempat asal mereka," jelas Sunarto.

Menurut hasil interogasi, para pelaku mengaku sudah menjalankan aktifitas ilegal ini selama 5 bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja migran Indonesia ke Malaysia.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka ES. Dia mengatakan berperan sebagai perekrut pekerja imigran atau tekong darat yang bertugas membawa ke Dumai menuju Rupat.

"ES mengaku di upah Rp 4,7 juta serta tambahan sebagai tekong laut," kata Sunarto.

Sedangkan pengakuan SS yang berperan sebagai perekrut dan penampung PMI. Dia mencari calon pekerja migran dari Sulsel, NTB, Jawa, Aceh, Sumut serta WNA Myanmar.

"Ia menerima upah antara Rp 5 -13 juta sesui arahan tekong laut, untuk kemudian diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan speedboat," kata Sunarto.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TP Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp. 600 juta.

Sunarto turut meminta pelaku pengirim pekerja migran ilegal untuk menghentikan aksinya. Pihak kepolisian akan menindak siapapun yang terlibat didalamnya.

“Saya tegaskan kepada para pelaku, hentikan aktifitas ilegal itu. Polda Riau akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalamnya,” tegasnya.**

Berita Lainnya

Index