DPR RI Bersama UIR Gelar FGD Perubahan UU Pengelolaan Zakat

DPR RI Bersama UIR Gelar FGD Perubahan UU Pengelolaan Zakat
DPR RI Bersama UIR Gelar FGD Perubahan UU Pengelolaan Zakat (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Badan Keahlian DPR RI bersama Universitas Islam Riau mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Rancangan UU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat”. Acara yang berlangsung di Ruang Auditorium Lantai 4 Gedung Rektorat pada Kamis (19/5/2022).

Pada acara tersebut menampilkan sejumlah narasumber. Diantaranya Dr. Zulkifli Rusby, S.E., M.M., M.E.Sy., Ustad Masriadi Hasan, Dr. Anton Afrizal Candra, S.Ag., M.Si serta Keynote Speaker Anggota DPR RI Fraksi PKS Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A. selain itu juga hadir Plt Badan Keahlian DPR RI Achmad Sani Alhusain, S.E., M.A, dan sekitar 80 peserta yang terdiri dari perwakilan Baznas daerah dari masing-masing kota dankabupaten se Riau serta Dosen dan Mahasiswa Universitas Islam Riau.

Dalam sambutannya Rektor Universitas Islam Riau Prof. Dr. Syafrinaldi, S.H., M.C.L. mengaku tersanjung atas dipilihnya UIR sebagai tempat dilaksanakannya FGD tentang rancangan perubahan UU zakat yang lama menjadi UU zakat yang baru.

" Kita berharap nantinya FDG rancangan perubahan UU zakat ini dapat menjadikan pengurusan serta akomodir zakat di Indonesia menjadi lebih baik lagi kedepannya” ujar Rektor UIR.

Turut hadir dalam pembukaan acara FGD tersebut Plt Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Achmad Sani Alhusain. Dalam sambutannya mewakilkan Kepala Badan Keahlian DPR RI mengatakan bahwa topik FGD mengenai rancangan perubahan UU zakat Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat ini diharapkan akan menjadi diskusi yang membangun. sehingga dapat memberikan pandangan pendapat dan sumbangsih pemikiran dari beragam sudut pandang khususnya sisi akademis mengenai arah kebijakan perumusan UU selanjutnya.

“Kegiatan FGD ini juga sekaligus upaya pelibatan partisipasi masyarakat dalam setiap penyusunan UU atau yang disebut dengan meaningfull participation,” Ungkap Sani

Jalannya FGD tersebut dibuka oleh hadirnya Keynote Speaker Anggota DPR RI Komisi 5 Fraksi PKS asal Riau Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A. Pada pembukaan diskusi Syahrul mengatakan nantinya keharusan membayar zakat  dapat ditekankan kepada Baznas daerah adalah agar pembayaran zakat ini harus disejajarkan kewajiban pelaksanaannya dengan rukun iman lainnya.

"Nanti ditekankan dimana dalam zakat itu ada hak orang lain karena ada rezeki untuk yang lebih membutuhkan orang yang tidak membayarkan zakatnya adalah orang yang memakan hak orang lain serta haram hukumnya” tutur Syahrul

Selanjutnya Syahrul menyampaikan untuk menggali potensi zakat harus dimulai dari membangun paradigma yang benar tentang zakat di tengah masyarakat.**

Berita Lainnya

Index