Pemprov Riau Terima Salinan SK Pemberhentian Bupati Kampar dan Wali Kota Pekanbaru

Pemprov Riau Terima Salinan SK Pemberhentian Bupati Kampar dan Wali Kota Pekanbaru
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Pemprov Riau sudah menerima salinan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Bupati Kampar dan Wali Kota Pekanbaru, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Salinan SK pemberhentian dua kepala daerah definitif yang segera akan menjalani Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada 22 Mei nanti, diambil langsung Kabag Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan Setdaprov Riau, Tri Jumarsa Jalil melalui Unit Layanan Adnministrasi (ULA).

"Untuk SK pemberhentian Walikota dan Bupati sudah. Ada utusan kita (Kabag Otda) di Kemendagri. Tapi kalau SK pengangkatan belum ada," kata Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah (Pem dan Otda) Setdaprov Riau, Firdaus, Rabu (18/5/22).

Firdaus menyatakan belum mengetahui persis kenapa yang diterima baru salinan SK pemberhentian. Meski begitu, melalui stafnya tersebut, akan diupayakan bagaimana bisa membawa selain SK pemberhentian bersamaan dengan SK pengangkatan dua Penjabat (Pj) Bupati Kampar dan Walikota Pekanbaru.

"Belum lagi (SK Pj), saya pastikan belum. Mudah-mudahan besok," ungkap Firdaus lagi.

Kabag Otda Biro Pemerintahan Setdaprov Riau Tri Jumarsa Jalil saat dihubungi melalui telephone selulernya juga mengakui dirinya sudah mengambul SK pemberhentian tersebut.

Namun penyerahan SK pemberhentian tidak disertai dengan SK Pengangkatan kedua Pj Kampar dan Pekanbaru. Dia tak menjelelaskan alasan pastinya.

Meski begitu, besok Jalil menyatakan akan kembali ke ULA Kemendagri, membawa surat tugas sebagai pihak yang dikuasakan untuk mengambil SK pengangkatan Pj tersebut.

"Besok kami ke Kemendagri lagi, membawa surat tugas," ujar Tri Jalil lagi.**

Berita Lainnya

Index