Olok-olok Anies dengan Koteka, Ruhut Dilaporkan ke Polisi

Olok-olok Anies dengan Koteka, Ruhut Dilaporkan ke Polisi
Foto: int

Iniriau.com, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut unggahannya di media sosial soal foto meme Anies Baswedan memakai baju adat Papua serta koteka. Ruhut dilaporkan karena diduga sudah rasis atas postingannya tersebut.

Menanggapi itu, Ruhut menjelaskan maksud unggahan di akun Twitternya tersebut. Dia bilang meme itu bukan dirinya yang membuat. Ia mengaku hanya menggunggah meme tersebut.

Menurut dia, meme itu muncul mungkin untuk menyindir Anies yang dianggap identik dengan sejumlah suku di Tanah Air. Dia mengaku tak masalah dengan pelaporannya ke polisi.

"Ya namanya kata orang Betawi usahe. ya kan bisa aja. Kan itu ada ceritanya. Sebelumnya dia paling Arab, setelah itu dia paling Jawa, dia orang Yogyakarta. Udah gitu ke Jawa Tengah dia dari satu kabupaten, dia asli dari situ. Tahunya, sekarang ada yang bikin Papua. Ya, namanya usahe, kan sah-sah saja. Jadi, gitu aja bos. Nggak ada masalah," kata Ruhut saat dikonfirmasi VIVA, Kamis, 12 Mei 2022.

Ruhut menyampaikan dalam postingannya juga tak menyebut nama. Dia hanya menuliskan satu kalimat tertentu di atas foto meme Anies tersebut.

"Aku juga nggak bilang nama kan. Aku bilang kata orang Betawi. Usahe ya apa masalahnya. Apalagi kebetulan dia menjadi asli suku semua yang ada di Indonesia kan. Biar menang calon presiden," tutur Ruhut.

Pun, dia mengklaim ogah ambil pusing dengan laporan tersebut. Ia akan ikuti proses termasuk jika dirinya diminta keterangan oleh pihak kepolisian.

"Aku malahan rencana ada kegiatan di luar. Iya paling itu, aja. Kita mengalir aja," sebut eks Anggota DPR itu.

Ruhut dilaporkan ke Polda Metro Jaya imbas unggahanhya soal meme Anies Baswedan memakai baju adat Papua dengan koteka. Pelapor menilai Ruhut sudah rasis atas postingan di akun Twitternya tersebut.

Pihak pelapor adalah pemuda Papua sekaligus Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan. Laporannya diterima di Polda MetroJaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 12 Mei 2022.

Dalam salah satu unggahannya di Twitter, Ruhut menampilkan foto meme Anies yang disertai pakai baju adat suku Papua yang dilengkapi koteka. Unggahan itu masih ada hingga Kamis pagi tadi.

Selain meme Anies, Eks Anggota DPR itu juga menyertakan tulisan "Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," tulis Ruhut di akun Twitternya, @ruhutsitompul.**

Sumber : viva.co

Berita Lainnya

Index