Pemkab Inhu Kembali Raih WTP dari BPK RI Perwakilan Riau

Pemkab Inhu Kembali Raih WTP dari BPK RI Perwakilan Riau
Pemkab Inhu raih enam kali berturut-turut WTP dari BPK RI (foto: istimewa)

Iniriau.com, INHU -  Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Riau. Ini merupakan kali keenam secara berturut-turut dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2021. Pencapaian ini merupakan estafet prestasi dari Bupati Inhu sebelumnya yakni H. Yopi Arianto, SE.

Penyerahan hasil laporan pemeriksaan keuangan ini diawali dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan LHP LKPD oleh Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi, SE dan Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura, SH, MH bersama Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat  di ruang Rapat Kepala Perwakilan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau Jl. Jend. Sudirman Pekanbaru. Penyerahan dilakukan Jumat (22/4/2022) dengan mengundang pejabat terkait secara terbatas.

Menurut Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKP Pemkab Inhu Tahun 2021, BPK RI memberikan opini WTP kepada Pemkab Inhu yang diberikan berdasarkan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.

Pemeriksaan ini dimaksud diungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan BPK ini menurutnya selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti. Kemudian  digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.

" Kami mengharapkan hasil pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholder), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik," ujar Widhi, Jumat (23/4/2022).

Sementara itu, Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi  mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, Pemkab Inhu telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Riau.

Rezita  mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPK Perwakilan Riau yang telah berkenan melakukan audit terhadap LKPD Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2021. Pemeriksaan intern ini dilaksanakan pada tanggal 2 sampai dengan 26 Februari 2022 dan pemeriksaan substantif yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret sampai dengan 7 April 2022 lalu.

" Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan. Namun demikian, karena kelemahan dan kekurangan kami dalam menyusun laporan keuangan pemerintah daerah dan dengan adanya perubahan aturan tentang pola penyajian laporan keuangan pemerintah daerah yang ada sekarang ini sehingga masih terdapat temuan-temuan yang harus kami tindak lanjuti demi perbaikan ke depan," ujar Bupati Inhu ini.

Selanjutnya, Bupati Rezita bersama jajaran dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut telah menyusun rencana aksi (action plan) yang dalam implementasinya mengharapkan bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu. 

" Diharapkan, kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini bersama BPK RI Perwakilan Prov. Riau dapat terus dijalin dan ditingkatkan untuk masa yang akan datang," tutup Bupati Termuda di Indonesia ini.**

Berita Lainnya

Index