Satu Hektar Lahan di Rohul Hangus Dilalap Api

Satu Hektar Lahan di Rohul Hangus Dilalap Api
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, ROHUL - Meski pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi berat, yaitu sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp: 3 hingga 10 miliar, namun masih saja ada oknum tidak bertanggungjawab membakar lahan.

Seperti kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di Dusun Dua Kasang Salak, Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (4/4/2022). Lahan tersebut diduga sengaja di bakar oleh oknum tak bertanggung jawab. Bahkan Tim gabungan dari TNI, POLRI, RPK PT BDB Bintala, RPK PT Andika, dan RPK PT Bintara berupaya melakukan pemadaman di lokasi kebakaran, dari sore hingga sampai menjelang maghrib  melakukan pemadaman api.

" Kami melakukan pemadaman kebakaran ini, sejak sore hingga menjelang Magrib," kata Babinsa Koramil 10 Kunto Darussalam Kodim 0313/KPR Peltu M Sitepu, Selasa (5/4/2022).

M Sitepu menjelaskan, penyiraman dilakukan di titik-titik api. Namun dengan kondisi yang dilihat sekarang bahwa di lokasi masih banyak terdapat vegetasi rumput dan ilalang di lahan mineral.

" Untuk itu kami melakukan pencegahan adanya titik api lanjutan, baik itu dari angin ataupun bara api dari sisa tanaman dan tanah yang terbakar," jelasnya. Sementara saat pemadaman dan pendinginan, tim gabungan menggunakan alat pemadaman Mini Tohatsu satu unit. Kemudian, Ministreker dua unit, selang besar 30 gulung serta menggunakan selang kecil 43 gulung. Sedangkan untuk luas lahan yang terbakar diperkirakan seluas 1 hektar.

" Kami menghadapi kendala saat ini adalah terkait dengan curah hujan yang sangat rendah. NamunKami telah melakukan pendinginan dan untuk kondisi api saat ini telah padam," tutupnya.**

Berita Lainnya

Index